Palembang (ANTARA) - Puluhan orang eks karyawan hotel Sandjaja Palembang memperjuangkan pesangon melalui jalur hukum, karena pemilik hotel setelah melakukan penutupan operasional dan pemutusan hubungan kerja atau PHK lebih dari dua tahun tidak bersedia membayar pesangon.

Untuk memperjuangkan pesangon  mencapai senilai Rp4,5 miliar, sedikitnya 73 orang eks karyawan hotel tersebut melalui kuasa hukum Aprisal Nesidatu SH telah melaporkan pemilik hotel Sandjaja berinisial IS ke SPKT Polda Sumsel pada 21 Januari 2022, kata perwakilan eks karyawan Syarifuddin, di Palembang, Minggu.

Dia menjelaskan, laporan tersebut hingga kini belum ada perkembangan, untuk mendesak pihak penyidik Polda Sumsel membantu proses perjuangan pesangon itu beberapa waktu lalu  telah dilakukan mereka unjuk rasa.

"Kami akan terus berjuang melakukan aksi di Mapolda Sumsel maupun ke DPRD setempat untuk meminta dukungan agar proses hukum atas pengaduan mereka pada Januari 2022 segera ditindaklanjuti dan pihak pemilik hotel bersedia membayar pesangon ke eks karyawannya," ujarnya.

Sebelum permasalahan itu dibawa ke Polda Sumsel, mereka berhasil memenangkan proses perdata dengan dikeluarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi dari pihak hotel Sandjaja dan tetap memerintahkan untuk segera membayar pesangon kepada 73 eks karyawannya.

“Kami berharap dari jajaran Polda Sumsel bisa membantu  menyelesaikan masalah agar tidak berlarut-larut. Perkara ini sudah berjalan selama dua tahun,  akhirnya kami laporkan ke Polda Sumsel,”  ujar Syarifuddin.

Sementara menanggapi aksi unjuk rasa eks karyawan hotel Sandjaja di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (25/5), Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel Kompol Astuti saat menerima peserta aksi itu mengatakan pihaknya akan mempelajari berkas laporan yang dikuasakan kepada salah seorang eks karyawan Syaifuddin (52) dan kuasa hukumnya yang sempat berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrimum beberapa hari lalu.

Kuasa hukum ke-73 eks-karyawan hotel Sandjaja, Aprisal Nesidatu SH melaporkan pemilik hotel tersebut IS dengan sangkaan melanggar Pasal 216 KUHPidana.

Pewarta : Yudi Abdullah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024