Baturaja (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menangkap dua bandar narkoba warga berinisial AL dan DE karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu..

"Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan tersangka AL diamankan di kawasan Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur pada Sabtu (21/5).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika yang diduga sabu seberat 1,08 gram di dalam kotak Rokok Surya.

Pada hari yang sama, kata dia, polisi kembali meringkus tersangka DE di sebuah warung makan dekat Stasiun Kereta Api Tiga Gajah Indah, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram

"Penangkapan tersangka DE ini berkat informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan pelaku," jelasnya.

Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba lainnya di Kabupaten OKU," ujarnya.


Pewarta : Edo Purmana
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024