Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi tiga orang nelayan asal Malaysia yang diduga melakukan pengeboman ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa aksi pengebom ikan yang dilakukan pada Rabu (18/5) ini berhasil dihentikan oleh petugas PSDKP Nunukan pada saat patroli di wilayah perairan Laut Sulawesi.
“Berdasarkan informasi awal, tiga orang nelayan asal Malaysia ini diduga menangkap ikan di wilayah perairan Laut Sulawesi dengan menggunakan bom,” terang Adin mengonfirmasi kejadian tersebut.
Adin menuturkan bahwa perahu atau long boat yang diawaki oleh ketiga nelayan tersebut sempat melarikan diri saat bertemu dengan speed boat petugas.
Aksi pengejaran pun berlangsung kurang lebih 15 menit hingga speed boat milik petugas PSDKP Nunukan berhasil menghentikan perahu pelaku.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mengindikasikan aksi pengeboman ikan oleh para pelaku,” ucap Adin.
Selain satu unit perahu, barang bukti lainnya yang ditemukan berupa satu unit kompresor, satu unit ketinting, selang kompresor sepanjang 150 meter, tiga buah detonator, dua buah kacamata selam, tiga buah fins atau kaki katak, dan satu ekor ikan kuning.
Ia menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial JL, PJ, dan MJ selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Pengawasan SDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adin memastikan, ketiga tersangka akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, sebab tak cuma ikan besar yang mati, ikan-ikan kecil pun ikut mati. Apalagi penggunaan bom ikan ini bisa merusak karang yang membuat sumber daya laut kita tidak bisa lestari,” tegas Adin.
Dengan penangkapan kapal tersebut, total KKP telah menangkap 75 kapal yang terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 1 kapal ikan asing berbendera Filipina.
KKP juga mengamankan 66 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 2 kapal keruk pasir Indonesia yang melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa aksi pengebom ikan yang dilakukan pada Rabu (18/5) ini berhasil dihentikan oleh petugas PSDKP Nunukan pada saat patroli di wilayah perairan Laut Sulawesi.
“Berdasarkan informasi awal, tiga orang nelayan asal Malaysia ini diduga menangkap ikan di wilayah perairan Laut Sulawesi dengan menggunakan bom,” terang Adin mengonfirmasi kejadian tersebut.
Adin menuturkan bahwa perahu atau long boat yang diawaki oleh ketiga nelayan tersebut sempat melarikan diri saat bertemu dengan speed boat petugas.
Aksi pengejaran pun berlangsung kurang lebih 15 menit hingga speed boat milik petugas PSDKP Nunukan berhasil menghentikan perahu pelaku.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang mengindikasikan aksi pengeboman ikan oleh para pelaku,” ucap Adin.
Selain satu unit perahu, barang bukti lainnya yang ditemukan berupa satu unit kompresor, satu unit ketinting, selang kompresor sepanjang 150 meter, tiga buah detonator, dua buah kacamata selam, tiga buah fins atau kaki katak, dan satu ekor ikan kuning.
Ia menyampaikan bahwa ketiga tersangka berinisial JL, PJ, dan MJ selanjutnya dibawa ke kantor Satuan Pengawasan SDKP Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Adin memastikan, ketiga tersangka akan diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Tidak cuma illegal fishing, secara tegas KKP juga melarang segala aksi penangkapan ikan dengan cara merusak, sebab tak cuma ikan besar yang mati, ikan-ikan kecil pun ikut mati. Apalagi penggunaan bom ikan ini bisa merusak karang yang membuat sumber daya laut kita tidak bisa lestari,” tegas Adin.
Dengan penangkapan kapal tersebut, total KKP telah menangkap 75 kapal yang terdiri dari 6 kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 1 kapal ikan asing berbendera Filipina.
KKP juga mengamankan 66 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 2 kapal keruk pasir Indonesia yang melakukan penambangan pasir timah tanpa dilengkapi izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).