Bandarlampung (ANTARA) -
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro sugiatno telah mengeluarkan surat telegram yang berisi tentang larangan melaksanakan kegiatan buka bersama di bulan suci Ramadhan, open house dan pemberian hadiah atau parcel Lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid humas) Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Senin.
"Kapolda Lampung telah mengeluarkan surat telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, pemberian parcel hadiah Lebaran dalam bentuk apapun, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapa pun," ujar Pandra.
Ia menjelaskan, ada tiga hal yang harus dipatuhi oleh seluruh personel Polda Lampung dalam surat telegram tersebut yakni, pertama, personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan dan open house pada saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022.
Kedua, kata Pandra, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah Lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan, Ketiga, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapa pun.
Ia berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut, apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19, untuk mencegah penularannya mari bersama menghindari kerumunan.
Terkait pemberian parcel atau hadiah lanjutnya, hal itu termasuk gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
"Kamu selaku aparat penegak hukum, wajib menghindari perbuatan tersebut," tutup Pandra.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro sugiatno telah mengeluarkan surat telegram yang berisi tentang larangan melaksanakan kegiatan buka bersama di bulan suci Ramadhan, open house dan pemberian hadiah atau parcel Lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid humas) Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Mapolda Lampung, Senin.
"Kapolda Lampung telah mengeluarkan surat telegram Nomor : ST/261/IV/KEP./2022 tertanggal 15 April 2022 tentang larangan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama, pemberian parcel hadiah Lebaran dalam bentuk apapun, dan larangan melakukan pungli dengan alasan pemberian THR kepada siapa pun," ujar Pandra.
Ia menjelaskan, ada tiga hal yang harus dipatuhi oleh seluruh personel Polda Lampung dalam surat telegram tersebut yakni, pertama, personel Polda Lampung dilarang melaksanakan kegiatan buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan dan open house pada saat Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022.
Kedua, kata Pandra, personel Polda Lampung dilarang memberikan parcel atau hadiah Lebaran dalam bentuk apapun kepada pimpinan atau atasan, Ketiga, personel Polda Lampung dilarang melakukan pungli dengan alasan memberikan THR kepada siapa pun.
Ia berharap agar seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri serta keluarga mereka mematuhi isi telegram tersebut, apalagi saat ini kita masih dalam situasi pandemi COVID-19, untuk mencegah penularannya mari bersama menghindari kerumunan.
Terkait pemberian parcel atau hadiah lanjutnya, hal itu termasuk gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi.
"Kamu selaku aparat penegak hukum, wajib menghindari perbuatan tersebut," tutup Pandra.