Jakarta (ANTARA) - Indonesia dan Australia menyepakati program pengembangan mata pencaharian alternatif, kerja sama pengawasan dan penegakan hukum, serta Public Information Campaign (PIC) untuk mengatasi maraknya pelanggaran penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia di wilayah perairan Australia.

"Ini adalah upaya untuk mengatasi permasalahan maraknya kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia di wilayah perairan Australia," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Adin mengemukakan program-program tersebut adalah kombinasi pendekatan pencegahan dan penegakan hukum untuk memberikan efek jera agar nelayan tidak masuk secara ilegal ke perairan Australia. Selain itu, pendekatan peningkatan perekonomian nelayan akan didorong melalui mata pencaharian alternatif.

“Kami mendorong penyelesaian permasalahan ini dilaksanakan secara komprehensif, jadi bukan hanya melalui tindakan represif, harus ada upaya pencegahan dan perbaikan kesejahteraan nelayan di lokasi-lokasi asal seperti Kupang dan Rote," jelas Adin.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Suharta menyampaikan bahwa untuk melaksanakan ketiga program tersebut, kedua belah pihak telah sepakat membentuk Tim Kerja (Working Group) yang akan merampungkan rencana dan pelaksanaan program.

Ia mengungkapkan bahwa untuk Kerangka Acuan Kerja kerja sama pengawasan dan penegakan hukum serta PIC melalui penyadartahuan pemangku kepentingan terkait telah disepakati, sedangkan untuk pengembangan mata pencaharian alternatif akan dibahas lebih lanjut.

“Untuk pengembangan alternative livelihood (mata pencaharian alternatif) ini sifatnya lintas sektor, sehingga perlu melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Bappenas,” ujar Suharta.

Untuk diketahui, pertemuan tahunan Indonesia Australia Fisheries Surveillance Forum yang merupakan forum kerja sama pengawasan Indonesia dan Australia dilaksanakan pada Rabu (30/3).

Delegasi dari pihak Australia merupakan perwakilan Australian Border Force (ABF) dan Australia Fisheries Management Organisation (AFMA), sedangkan dari pihak Indonesia diwakili Ditjen PSDKP KKP, Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP dan Kementerian Luar Negeri.

Upaya penanganan pelanggaran oleh nelayan Indonesia di wilayah perairan Australia memang terus didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Beberapa waktu lalu Ditjen PSDKP dan Maritime Border Command Australia juga melaksanakan kegiatan patroli terkoordinasi, Jawline Arafura untuk mengatasi kerawanan illegal fishing di wilayah perbatasan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono juga menginstruksikan agar jajaran Ditjen PSDKP menindak tegas pencurian ikan termasuk yang dilakukan oleh nelayan Indonesia.

Pewarta : M Razi Rahman
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024