Kota Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyandi, merekomendasikan manajemen rumah sakit Santa Maria Pekanbaru agar kembali mempekerjakan 10 perawat yang sebelum dipaksa mengundurkan diri.
"Ahad ini saya tanda tangani surat rekomendasi agar manajemen RS Santa Maria bisa mempekerjakan kembali 10 perawat yang dipaksa mengundurkan diri itu," kata Imron kepada media di Pekanbaru, Senin.
Permintaan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau,
menerima pengaduan 10 perawat RS Santa Maria yang dipaksa mengundurkan diri dan kedua pihak pun dimediasi.
Laporan pengaduan tersebut terpaksa dilayangkan ke Disnaker karena para perawat itu menilai manajemen rumah sakit memaksa mereka agar mengundurkan diri.
"Jalur yang ditempuh atas laporan pengaduan ini adalah jalur mediasi. Sebab kasus yang diadukan oleh para perawat ini adalah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang masuk ke ranah Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)," katanya.
Jika ditemukan ada pelanggaran dari pihak rumah sakit, kata Imron, maka pihaknya siap untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perawat RS Santa Maria mendatangi Kantor Dinaskertrans Riau untuk menyampaikan laporan pengaduan tindakan sewenang-wenang manajemen RS Santa Maria dan mereka dipaksa untuk berhenti bekerja di rumah sakit tersebut karena ketahuan mengikuti seleksi tes CPNS.
"Kami merasa tidak melakukan tindakan indisipliner, karena kami memanfaatkan waktu di luar dinas untuk ikut tes CPNS," kata Nora salah seorang perawat yang ikut dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri setelah ketahuan mengikuti tes CPNS.
"Kami dipanggil satu-satu ke ruangan personalia, mereka kemudian memaksa kami untuk memuat dan menandatangani surat pengunduran diri. Kami tidak diizinkan keluar ruangan sebelum menyelesaikan surat pengunduran diri itu," ujar Nora.