Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengingatkan masyarakat harus tetap taat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski syarat tes COVID-19 di simpul transportasi ditiadakan.
"Masyarakat ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan meski persyaratan harus tes antigen atau PCR di sarana transportasi ditiadakan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana.
Ia mengatakan protokol kesehatan menjadi satu-satunya cara utama untuk mencegah persebaran COVID-19 di tengah masyarakat.
"Semua sebenarnya harus sadar secara mandiri untuk menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan terutama saat melakukan perjalanan karena pandemi belum usai," ucapnya.
Menurutnya, selain memperketat penerapan protokol kesehatan, masyarakat juga diminta untuk tetap menuntaskan vaksinasi.
"Untuk yang memiliki imunitas lemah tentu akan berpengaruh ketika terpapar COVID-19, sehingga memang protokol kesehatan dan vaksin ini jadi modal perlindungan kita saat ini," katanya.
Ia melanjutkan kemandirian masyarakat untuk taat protokol kesehatan menjadi hal yang penting harus dilakukan di tengah melandai kasus terkonfirmasi COVID-19.
"Meski sudah melandai dan sudah sedikit longgar, tanggung jawab untuk menerapkan semua anjuran yang pernah berlaku harus tetap dilakukan dengan konsisten untuk menjaga diri sendiri dan orang di sekitar kita," ucapnya.