Bandarlampung (ANTARA) - Kasi Humas Polres Lampung Timur, Iptu Hoiili mengatakan, pihak penyidik Polres Lampung Timur masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke terkait perusakan papan bunga yang dilaporkan oleh penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua 

"Sampai dengan saat ini masih di lakukan proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur," katanya di Lampung Timur, Minggu.

Ditanyai terkait apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki, pihaknya mengatakan perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara resmi.

"Untuk informasi lebih lanjut akan di sampaikan secara resmi oleh instansi kepolisian," kata dia.

Holili menambahkan hingga saat ini, pihak Polres Lampung Timur telah mengamankan sebanyak tiga orang. Selain Wilson Lalengke, ada dua rekannya juga yang telah diamankan.

"Sementara telah tiga orang yang diamankan," kata dia lagi.

Lanjut nya, Wilson Lalengke diamankan oleh Polres Lampumg Timur atas dugaan perusakan papan bunga yang dilaporkan oleh Penyimbang Adat Buay Beliuk Negeri Tua ke Polres Lampung Timur.

"Dari laporan itu, Polres Lampung Timur mengamankan Wilson dan rekannya," katanya.

Sebelumnya, Wilson ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur saat keluar dari Polda Lampung Itera pada Sabtu tanggal 12 Maret 2022.

Dia ditangkap atas laporan tokoh adat Lampung Timur, yang tidak terima bunga papanya yang dipajang di depan Polres Lampung Timur dirusak.

Selain perusakan bunga, ia juga diduga telah menghina dan melecehkan adat di Lampung Timur serta membuat keonaran di Polres Lampung Timur. Usai ditangkap di Polda Lampung, kemudian ia dibawa ke Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024