Jakarta (ANTARA) -
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyampaikan evaluasi ujicoba pembebasan karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui titik masuk Batam, Bintan, dan Bali akan dilakukan berkala setiap pekan.
"Evaluasi akan melingkupi pemantauan kondisi kasus khususnya positivity rate dari PPLN sejak kebijakan diterapkan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.
Khusus di wilayah Bali, ia mengatakan, PPLN yang berwisata ke Bali harus dapat menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata yang dapat diterima, yaitu yang berlaku selama minimal empat hari.
"Dalam mengantisipasi adanya potensi penularan dari PPLN yang melanjutkan perjalanan dari Bali ke daerah lain, sertifikat vaksin dan catatan riwayat perjalanan di aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat dapat dijadikan bentuk antisipasi menekan potensi penularan virus di komunitas," paparnya.
Ia menambahkan, kewajiban tes ulang tetap dilakukan untuk PPLN dengan tujuan Batam, Bintan, dan Bali berupa uji RT-PCR pada hari ketiga setelah kedatangan.
Wiku menambahkan, khusus PPLN yang tidak berdomisili di Batam, Bintan, dan Bali diwajibkan menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata.
"Kewajiban ini dikecualikan untuk PPLN WNI yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli daerah tersebut," katanya.
Ia meminta, disiplin protokol kesehatan tetap harus diterapkan dengan ketat selama perjalanan berlangsung.
"Dan dimohon baik penyedia jasa layanan transportasi maupun masyarakat mempedomani hal ini," ucapnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran tentang protokol kesehatan bagi PPLN khusus yang datang di sejumlah pintu masuk negara.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto per 8 Maret 2022.
Pada saat kedatangan di pintu masuk, PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan, wajib mengikuti ketentuan di antaranya mematuhi protokol kesehatan, telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Indonesia, menunjukkan sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
PPLN juga wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Khusus bagi PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan dan akan menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di tempat tinggalnya serta tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.