Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan seluruh anak muda tidak tergiur dengan kekayaan instan yang ditawarkan aplikasi trading online seperti Binomo.

"Saya hanya ingin ingatkan, terutama bagi anak-anak muda, menjadi kaya itu melalui proses dan tidak ada yang instan. Semuanya perlu kerja keras. Jadi kalau ada anak muda tiba-tiba menjadi crazy rich, maka kita harus berpikir rasional, bagaimana cara dia mendapatkan kekayaan tersebut," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan La Nyalla dalam menanggapi aksi penipuan berkedok trading binary option, yang dinyatakan ilegal dan telah diblokir Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Kasus trading binary option tersebut menyeret youtuber Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok aplikasi Binomo.

Indra Kenz terancam dimiskinkan karena terjerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Oleh karena itu, La Nyalla meminta seluruh anak muda Indonesia untuk tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan dari aplikasi trading online yang dijanjikan para influencer serta iklan.

"Kita harus waspada dengan janji dan iming-iming yang menggiurkan, karena buktinya aplikasi trading online itu sudah banyak memakan korban. Banyak anak muda tertipu ratusan juta dan bahkan ada yang frustrasi," ucapnya.

Dia juga mengimbau para anak muda untuk tidak ikut mempromosikan trading dengan keuntungan yang besar dan berlipat-lipat.

"Trading ini masih ilegal dan siapa yang terlibat, yang memasarkan dan lain-lain akan ikut terbawa dalam kasus hukum. Jadi sebaiknya berhati-hati," tegasnya.

Terhadap anak muda dan masyarakat yang ingin bermain trading, dia menyarankan untuk selalu memeriksa kebenaran penyelenggara layanan tersebut di instansi terkait, seperti Bappebti dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sebelum melakukan investasi atau semacam trading, sebaiknya melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha melalui website Bappebti atau mungkin bisa juga di OJK," tuturnya.

Dia juga meminta Polri, Bappebti, OJK, dan berbagai instansi terkait untuk bekerja sama dalam melakukan pengawasan terhadap platform atau aplikasi serupa.

"Aparat penegak hukum, Bappebti, dan OJK agar menindak tegas oknum-oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk memperkaya diri mereka. Di sisi lain masyarakat perlu ditingkatkan edukasinya soal perdagangan berjangka komoditi ini," ujarnya.

Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain.
 

Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024