Bandarlampung (ANTARA) - Tim gabungan yang terdiri atas aparat kepolisian Polres Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dan Kodim 0424/TGM melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19 varian Omicron

Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi melalui Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M Yusuf mengatakan, operasi yustisi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait percepatan vaksinasi dan lonjakan pasien COVID-19.

"Polres Tanggamus bersama Pemkab dan TNI kembali melaksanakan sosialisasi protokol di empat pasar yakni Talang Padang, Gisting, Kota Agung, dan Wonosobo," katanya di Pringsewu, Selasa.

Dia melanjutkan berdasarkan hasil sosialisasi dan pengamatan di lapangan, masih ditemukannya masyarakat yang abai menggunakan masker.

"Masyarakat pengunjung pasar yang ditemukan tidak menggunakan masker, kami berikan masker dan pengarahan," kata dia.

Yusuf menambahkan, selain melaksanakan sosialisasi dan operasi yustisi, Polres Tanggamus juga meningkatkan pencegahan dengan melakukan swab massal terhadap personel Polres.

Selain itu juga meningkatkan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat dengan menyiapkan sebanyak 8.000 dosis vaksin astrazeneca.

"Untuk personel Polres tadi juga dilaksanakan swab antigen. Sementara untuk jadwal vaksin akan di sinkronisasi terhadap jadwal Dinkes Tanggamus," kata dia lagi.

Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.

"Mari bersama-sama taat protokol kesehatan dan bagi masyarakat yang belum vaksin agar ikut vaksin pada gerai-gerai yang telah disiapkan," katanya.

Pewarta : Damiri
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024