Bandarlampung (ANTARA) - Karantina Pertanian Lampung melakukan pemusnahan daging celeng ilegal yang merupakan hasil dari penahanan Karantina bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni beberapa waktu lalu.
"Sebanyak 450 kilogram yang dikemas dalam sembilan koli ini berasal dari Bengkulu Selatan yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan dari daerah asal dan tidak memenuhi standar keamanan pangan," kata Karman, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Kamis.
Barang bukti hasil penahanan tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar habis di Area Pemusnahan Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni.
Ia juga mengatakan, pemusnahan daging celeng tersebut disaksikan oleh pihak dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Pemusnahan daging ilegal ini dilakukan atas dasar UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh.Jumadh mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perbuatan pelaku penyelundupan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Perbuatan ini sangat meresahkan masyarakat karena selain berisiko menularkan penyakit, daging celeng juga sangat berpotensi digunakan sebagai bahan pengoplos daging lainya," terang Muh.Jumadh.
"Semoga dengan cara dimusnahkan ini dapat menjadikan efek jera bagi para pelaku dan Karantina Lampung akan terus mengedukasi masyarakat agar lebih aware dengan aturan dan keamanan pangan," pungkasnya.
"Sebanyak 450 kilogram yang dikemas dalam sembilan koli ini berasal dari Bengkulu Selatan yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan dari daerah asal dan tidak memenuhi standar keamanan pangan," kata Karman, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Kamis.
Barang bukti hasil penahanan tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar habis di Area Pemusnahan Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni.
Ia juga mengatakan, pemusnahan daging celeng tersebut disaksikan oleh pihak dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Pemusnahan daging ilegal ini dilakukan atas dasar UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Sementara itu Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh.Jumadh mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas perbuatan pelaku penyelundupan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Perbuatan ini sangat meresahkan masyarakat karena selain berisiko menularkan penyakit, daging celeng juga sangat berpotensi digunakan sebagai bahan pengoplos daging lainya," terang Muh.Jumadh.
"Semoga dengan cara dimusnahkan ini dapat menjadikan efek jera bagi para pelaku dan Karantina Lampung akan terus mengedukasi masyarakat agar lebih aware dengan aturan dan keamanan pangan," pungkasnya.