Jakarta (ANTARA) - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara karena diduga menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.
"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwatno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Angin dan Dadan dituntut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan," tambah jaksa Wawan.
Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," tambah jaksa.
Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara; para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum," ungkap jaksa Wawan.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait tiga pemeriksaan pajak.
"Dimana sesuai kesepakatan para terdakwa selaku pejabat struktural memberpoleh bagian 50 persen dari total yang diterima wajib pajak dimana sisanya dibagikan untuk tim pemeriksa pajak," tambah jaksa.
Pertama, suap yang diduga berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.
Suap sebesar Rp15 miliar itu diserahkan dan ditukar dalam mata uang dolar Singapura, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar dan Febrian sementara pada Februari 2018, diserahkan 750 ribu dolar Singapura kepada Dadan Ramdani yang merupakan bagian "fee" Angin dan Dadan.
Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari komitmen Rp25 miliar.
Ketiga suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar yang diserahkan Wawan kepada Dadan sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo.
"Dari uraian di atas maka menurut JPU telah terbukti ada kausalitas antara perbuatan terdakwa dan tim pemeriksa menerima uang dengan melakukan perbuatan merekayasa besaran kewajiban pajak dari wajib pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT Johnlin Baratama dimana penerimaan uang yang berasal dari para wajib pajak yang diperiksa Ditjen Pemriksaan dan Penagihan dan dilaksanakan oleh Subdirektorat Kerja Sama dan Pemeriksaan adalah untuk menggerakkan terdakwa 1 serta terdakwa 2 utuk merekyasa perhitungan pajak tersebut," jelas jaksa.
"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwatno di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Angin dan Dadan dituntut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan," tambah jaksa Wawan.
Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," tambah jaksa.
Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara; para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum," ungkap jaksa Wawan.
Dalam perkara ini, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) terkait tiga pemeriksaan pajak.
"Dimana sesuai kesepakatan para terdakwa selaku pejabat struktural memberpoleh bagian 50 persen dari total yang diterima wajib pajak dimana sisanya dibagikan untuk tim pemeriksa pajak," tambah jaksa.
Pertama, suap yang diduga berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas terkait pemeriksaan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016.
Suap sebesar Rp15 miliar itu diserahkan dan ditukar dalam mata uang dolar Singapura, sebesar 750 ribu dolar Singapura atau setara Rp7,5 miliar dibagi rata Wawan Ridwan, Alfred Simmanjuntak, Yulmanizar dan Febrian sementara pada Februari 2018, diserahkan 750 ribu dolar Singapura kepada Dadan Ramdani yang merupakan bagian "fee" Angin dan Dadan.
Kedua, dari kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati terkait pemeriksaan pajak PT Bank Pan Indonesia, Tbk (Bank Panin) tahun pajak 2016 sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar dari komitmen Rp25 miliar.
Ketiga suap sebesar 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo senilai terkait pemeriksaan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar yang diserahkan Wawan kepada Dadan sedangkan sisanya diterima tim pemeriksa yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian masing-masing sebesar 437.500 dolar Singapura sedangkan 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp5 miliar diberikan kepada Agus Susetyo.
"Dari uraian di atas maka menurut JPU telah terbukti ada kausalitas antara perbuatan terdakwa dan tim pemeriksa menerima uang dengan melakukan perbuatan merekayasa besaran kewajiban pajak dari wajib pajak PT GMP, PT Bank Panin, dan PT Johnlin Baratama dimana penerimaan uang yang berasal dari para wajib pajak yang diperiksa Ditjen Pemriksaan dan Penagihan dan dilaksanakan oleh Subdirektorat Kerja Sama dan Pemeriksaan adalah untuk menggerakkan terdakwa 1 serta terdakwa 2 utuk merekyasa perhitungan pajak tersebut," jelas jaksa.