Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya mengatasi permasalahan maraknya tambang liar bijih timah di daerah itu.

"Sejumlah langkah telah kita siapkan untuk mengatasi permasalahan ini, dan kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mengatasi maraknya aktivitas tambang liar bijih timah saat ini," kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil di Pangkalpinang, Senin.

Maulan Aklil mengatakan permasalahan yang menonjol di Kota Pangkalpinang, salah satunya adalah masih maraknya penambangan liar bijih timah.

"Meskipun sudah beberapa kali ditertibkan, aktivitas penambangan tersebut masih terus berjalan dan dilakukan secara 'kucing-kucingan'," katanya.

Menurut dia, sulitnya melakukan penertiban aktivitas tambang liar bijih timah tersebut karena beberapa aspek, di antaranya ekonomi masyarakat yang masih sangat bergantung pada sektor pertambangan.

"Kami bersama aparat penegak hukum sudah mencoba berulang kali menertibkan aktivitas tambang liar ini, namun masih saja terjadi," katanya.

Dalam upaya menertibkan aktivitas tersebut, katanya, pemerintah harus memikirkan jalan keluar terbaik agar ekonomi masyarakat tetap terjaga.

"Susah juga tidak boleh ada tambang, tapi masyarakat ada yang bergantung pada penghasilan tersebut," ujarnya.

Permasalahan tambang liar telah disampaikan kepada wali kota kepada pemerintah pusat melalui Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang secara virtual bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota/Badan Pertanahan Nasional, Senin.

Melalui rapat tersebut, Maulan berharap pemerintah pusat bisa ikut membantu mengatasi permasalahan untuk menemukan jalan keluar dan solusi mengatasi tambang liar.

Direktur Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renaldi menjelaskan pemulihan tindakan harus sesuai dengan tipologi pelanggaran.

Adapun tindakan cepat yang dapat dilakukan Pemkot Pangkalpinang, seperti melakukan peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pemulihan lingkungan, pencabutan, dan pembatalan perizinan.

"Yang pertama dilakukan pastinya melakukan verifikasi terlebih dahulu dan ini dapat dilakukan secara bertahap maupun langsung," kata Andi Renaldi.

Uploader : Angga Pramana


Pewarta : Donatus Dasapurna Putranta
Editor :
Copyright © ANTARA 2024