Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menunjukkan permintaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju agar kader Partai Golkar Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka.

"Dalam BAP no 71 saudara mengatakan 'Sekitar September 2020 saya dipanggil saudara Azis Syamsuddin ke rumah dinasnya di Jalan Denpasar. Malam hari saya datang, saat itu saya bertemu di teras belakang rumah dinas. Selanjuthya saudara Azis menunjukkan foto klarifikasi surat panggilan atas nama Aliza Gunado dan saudara Azis menyampaikan 'Itu kader Partai Golkar, kamu bisa bantu gak supaya Aliza Gunado tidak menjadi tersangka?'," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Lie membacakan BAP Stepanus Robin Pattuju yang menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Aliza Agunado sendiri adalah orang dekat Azis Syamsuddin sekaligus kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

"Maksudnya agar Aliza tidak menjadi tersangka adalah karena posisi saya sebagai penyidik KPK bisa membantu agar Aliza Gunado tidak menjadi tersangka. Saya juga pernah sampaikan ke Azis Syamsuddin bahwa untuk masalah ini saya akan dibantu teman saya bernama Maskur Husain," tambah jaksa masih membacakan BAP Robin.

Robin selanjutnya menelepon Maskur Husain di depan Azis sSamsuddin dan mengirimkan foto surat tersebut ke Maskur lalu saya menyampaikan apakah hal tersebut bisa dibantu.

"Maskur sampaikan bisa, nanti kita cek dulu datanya bang, setelah itu saya tinggalkan rumah dinas Azis Syamsuddin," lanjut jaksa.

"Apa benar pernah sampaikan itu?" tanya Jaksa Lie.

"Pernah tapi dalam kenyataanya Agustus 2020, kami sampaikan hal ini duluan untuk meyakinkan Azis untuk memberikan pinjaman Rp200 juta. Saat itu saya dengar Aliza ketika bicara dengan Maskur, tapi soal dijadikan tersangka tidak ada, saya ubah keterangan saya," ungkap Robin.

Robin menyebut ia hanya menyampaikan keinginan untuk meminjam uang dan informasi soal persidangan kasus korupsi di Lampung Tengah yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Seingat saya, saya sampaikan ke Azis untuk memberika pinjaman. Saya sampaikan bahwa kami dapat info nama Pak Azis akan disebut di persidangan perkara Lampung Tengah. Saat itu Pak Azis sampaikan siapa-siapa saja yang kamu tahu. Maskur menyebut ada nama Mustafa, seingat saya Pak Azis sebut nama-nama dan ada Aliza Gunado di situ," jelas Robin.

Namun Robin tidak bisa memberikan alasan kenapa memberikan keterangan seperti itu di tingkat penyidikan.

"Saya lupa karena saat itu yang saya ingat meyakinkan meminjam uang Rp200 juta dengan cerita Lampung, jadi keterangan itu tidak ada, saya cabut," kata Robin.

"Apa alasan saudara cabut?" tanya jaksa.

"Setelah saya ingat-ingat tidak ada. Saya tidak menyampaikan ke penyidik kalau saya mau cabut, cuma penyidik sampaikan nanti saja kalau mau mengubah keterangan di pemeriksaan tersangka," jawab Robin.

Robin tetap berkeras pada Juli 2020 ia dan Maskur membutuhkan uang untuk kebutuhan orang tua sakit, pindah rumah dari Salatiga ke Jakarta sehingga berniat meminjam uang Rp200 juta ke Azis Syamsuddin.

Dalam dakwaan disebutkan mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsudin bersama Aliza Gunado memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Baca juga: Jaksa ungkap penyerahan Rp1,5 miliar dari Aliza

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024