Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menghentikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam rangkaian agenda Conference of Parties (COP) ke-26 di Paviliun Indonesia, Glasgow, Skotlandia.

"Kami akan memulai tahap pertama penghentian PLTU dan mengurangi penggunaan diesel mulai tahun 2031. Pembangkit energi surya, hidro, dan panas bumi, akan mendominasi 57 persen energi terbarukan pada 2035," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Menteri ESDM Arifin menegaskan mulai tahun 2026 hingga 2030 tidak ada tambahan proyek baru PLTU di Indonesia, karena kapasitas hanya berasal dari proyek yang sedang dibangun dan proyek yang sudah menandatangani kontrak sebelumnya.

Selanjutnya pada 2036 sampai 2040 akan menjadi tahap kedua penghentian PLTU termasuk subcritical, critical, dan sebagian supercritical.

Pemerintah menargetkan porsi Energi Baru Terbarukan (EBT) akan meningkat menjadi 66 persen yang didominasi oleh pembangkit surya, hidro, dan bioenergi. Selain itu, dilakukan pengurangan penjualan kendaraan roda dua konvensional.

Dalam mendorong pemanfaatan EBT, Pemerintah Indonesia akan mengembangkan secara masif panel surya dan kendaraan listrik yang ditargetkan untuk mendukung penyediaan dua juta kendaraan roda empat dan 13 juta kendaraan roda dua.

Menurut Menteri ESDM Arifin, Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dapat dicapai dengan pengurangan emisi di sektor energi sebesar 314 juta ton karbon dioksida pada 2030.

Dari 2041 sampai 2045, lanjut dia, pembangkit arus laut skala besar dan pembangkit nuklir pertama mulai beroperasi secara komersial.

Peningkatan pemanfaatan EBT menjadi 93 persen yang akan didominasi oleh pembangkit surya, hidro, dan bioenergi. Penjualan kendaraan roda empat konvensional juga akan berkurang.

Adapun selama 2051 hingga 2060 akan menjadi periode terakhir untuk penghentian PLTU dan mengembangkan hidrogen untuk listrik secara besar-besaran.

Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024