Jakarta (ANTARA) - Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa mengakui mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin pernah meminta 8 persen "fee" dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan diurus Azis.
"Pembicaraan dengan Pak Azis akan mengurus anggaran di Lampung Tengah dan kami minta anggaran ke Pak Azis selaku Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPR untuk perbaikan jalan-jalan Lampung Tengah yang rusak, waktu itu Pak Azis minta siapkan proposalnya saja," kata Mustafa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Ada dibicarakan nominal 8 persen?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktavianto.
"Ada pembicaraan seperti itu, tapi saya katakan ke Pak Azis nanti dibicarakan ke Taufik Rahman saja, saya tidak mengerti teknisnya," jawab Mustafa.
Mustafa bersaksi melalui sambungan video konferensi dari Lapas Sukamiskin Bandung, tempat ia menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Pembicaraan Mustafa dan Azis tersebut terjadi pada pertemuan 2017, saat itu Mustafa ingin mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) perubahan tahun anggaran 2017 ke Azis.
"Di Lampung Tengah jalan rusak semua dan Pak Azis selaku Ketua Banggar dan orang yang bertanggung jawab di Lampung Tengah, saya tanya ke Junaidi apa betul begitu? Jadi disampaikan untuk bisa ketemu dengan Pak Azis," kata Mustafa.
Junaidi yang dimaksud Mustafa adalah mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi yang juga sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara, karena terbukti menerima suap dari Mustafa sebesar Rp1,25 miliar untuk memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada 2018.
"Pak Junaidi itu Ketua DPRD Lampung Tengah, sama-sama Golkar, sedangkan Pak Azis Ketua Banggar DPR dari Golkar, jadi dekat," ujar Mustafa.
Pertemuan Mustafa, Junaidi, dan Azis terjadi di rumah Azis di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 2017.
Atas permintaan Azis sebesar 8 persen dari DAK yang diajukan itu, awalnya Mustafa sempat khawatir akan batal.
Uang yang diminta Azis tersebut kemudian diberikan pada 21 Juli 2021 oleh Kepala Seksi Bina Marga bernama Aan Riyanto.
"Jadi di tanggal 21 Juli itu saya dapat perintah Pak Taufik untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke saudara Aliza totalnya Rp2,085 miliar. Pertama Rp1,135 miliar saya kasih ke Aliza di mal uang diambil kawannya lalu ditukar ke bentuk dolar Singapura. Kedua, Rp950 juta di Hotel Veranda saya serahkan Aliza dan dibawa kawannya dan ditukarkan dolar," kata Aan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah ia memberikan uang ke Aliza Gunado yang merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin, Aan lalu melapor ke Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Aan hubungi saya katanya sudah diberikan ke Kafe Vios," kata Taufik.
Kafe Vios disebut sebagai kafe yang dikelola adik Azis Syamsuddin bernama Vio.
Baca juga: KPK sebut bantahan Azis Syamsuddin tak pengaruhi pembuktian dakwaan Robin
Baca juga: Berikan keterangan berbeda, hakim cecar Azis Syamsuddin
"Pembicaraan dengan Pak Azis akan mengurus anggaran di Lampung Tengah dan kami minta anggaran ke Pak Azis selaku Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPR untuk perbaikan jalan-jalan Lampung Tengah yang rusak, waktu itu Pak Azis minta siapkan proposalnya saja," kata Mustafa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Ada dibicarakan nominal 8 persen?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktavianto.
"Ada pembicaraan seperti itu, tapi saya katakan ke Pak Azis nanti dibicarakan ke Taufik Rahman saja, saya tidak mengerti teknisnya," jawab Mustafa.
Mustafa bersaksi melalui sambungan video konferensi dari Lapas Sukamiskin Bandung, tempat ia menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Pembicaraan Mustafa dan Azis tersebut terjadi pada pertemuan 2017, saat itu Mustafa ingin mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) perubahan tahun anggaran 2017 ke Azis.
"Di Lampung Tengah jalan rusak semua dan Pak Azis selaku Ketua Banggar dan orang yang bertanggung jawab di Lampung Tengah, saya tanya ke Junaidi apa betul begitu? Jadi disampaikan untuk bisa ketemu dengan Pak Azis," kata Mustafa.
Junaidi yang dimaksud Mustafa adalah mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi yang juga sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara, karena terbukti menerima suap dari Mustafa sebesar Rp1,25 miliar untuk memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada 2018.
"Pak Junaidi itu Ketua DPRD Lampung Tengah, sama-sama Golkar, sedangkan Pak Azis Ketua Banggar DPR dari Golkar, jadi dekat," ujar Mustafa.
Pertemuan Mustafa, Junaidi, dan Azis terjadi di rumah Azis di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 2017.
Atas permintaan Azis sebesar 8 persen dari DAK yang diajukan itu, awalnya Mustafa sempat khawatir akan batal.
Uang yang diminta Azis tersebut kemudian diberikan pada 21 Juli 2021 oleh Kepala Seksi Bina Marga bernama Aan Riyanto.
"Jadi di tanggal 21 Juli itu saya dapat perintah Pak Taufik untuk cari pinjaman uang untuk diberikan ke saudara Aliza totalnya Rp2,085 miliar. Pertama Rp1,135 miliar saya kasih ke Aliza di mal uang diambil kawannya lalu ditukar ke bentuk dolar Singapura. Kedua, Rp950 juta di Hotel Veranda saya serahkan Aliza dan dibawa kawannya dan ditukarkan dolar," kata Aan, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Setelah ia memberikan uang ke Aliza Gunado yang merupakan orang kepercayaan Azis Syamsuddin, Aan lalu melapor ke Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
"Aan hubungi saya katanya sudah diberikan ke Kafe Vios," kata Taufik.
Kafe Vios disebut sebagai kafe yang dikelola adik Azis Syamsuddin bernama Vio.
Baca juga: KPK sebut bantahan Azis Syamsuddin tak pengaruhi pembuktian dakwaan Robin
Baca juga: Berikan keterangan berbeda, hakim cecar Azis Syamsuddin