Palembang (ANTARA) - Hotel dan restoran di Palembang dan sejumlah daerah Sumatera Selatan lainnya mulai memasang alat pemindai 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk untuk memastikan pengunjungnya sudah divaksin sebagai antisipasi penularan COVID-19.
"Sesuai maklumat bersama Satgas COVID-19 mulai hari ini seluruh hotel dan restoran anggota PHRI memasang pemindai aplikasi Peduli Lindungi," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel Herlan Aspiudin di Palembang, Jumat.
Dengan aplikasi PeduliLindungi itu bisa ditelusuri siapa saja pengunjung yang kontak serta untuk mengetahui seseorang sudah atau belum divaksin COVID-19, katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan maklumat Satgas COVID-19, seluruh masyarakat yang datang ke ruang pelayanan publik diwajibkan untuk memindai (scan) 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi.
Alat 'QR Code' itu dipasang di pintu masuk hotel dan restoran, jika terdeteksi pengunjung belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 tidak boleh masuk dan disarankan untuk segera mendapatkan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas, rumah sakit), gerai atau tempat pelayanan vaksinasi massal.
Dengan ketentuan wajib lolos skrining melalui aplikasi PeduliLindungi itu, diharapkan tindakan pencegahan penularan virus corona bisa lebih maksimal.
"Selain tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di hotel dan restoran, pemindai aplikasi PeduliLindungi diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada pengunjung hotel dan restoran dari risiko tertular COVID-19," ujar Herlan.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengawali pemasangan 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi itu di ruang pelayanan publik Direktorat Lalu Lintas di kawasan Jalan POM IX Kampus Palembang, Kamis (28/10).
Menurut Kapolda Irjen Pol. Toni, dengan aplikasi Peduli Lindungi itu bisa ditelusuri siapa saja pengunjung yang kontak jika ditemukan kasus positif di suatu tempat pelayanan publik serta untuk mengetahui seseorang sudah atau belum divaksin COVID-19.
Seluruh masyarakat yang datang ke ruang pelayanan publik diwajibkan untuk memindai 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi.
Alat 'QR Code' terpasang di setiap pintu masuk ruang pelayanan publik yang ada di jajaran Polda Sumsel dan juga di mal, hotel, serta samsat tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat yang akan mengakses pelayanan publik wajib sudah disuntik vaksin COVID-19, bagi yang belum divaksin bisa meminta bantuan petugas di gerai vaksinasi yang ada di unit pelayanan publik seperti di Ditlantas Polda Sumsel.
Melalui upaya tersebut diharapkan mendukung percepatan vaksinasi COVID-19 mewujudkan kekebalan komunal sesuai target minimal 6,3 juta jiwa penduduk Sumsel, ujar Kapolda.
"Sesuai maklumat bersama Satgas COVID-19 mulai hari ini seluruh hotel dan restoran anggota PHRI memasang pemindai aplikasi Peduli Lindungi," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel Herlan Aspiudin di Palembang, Jumat.
Dengan aplikasi PeduliLindungi itu bisa ditelusuri siapa saja pengunjung yang kontak serta untuk mengetahui seseorang sudah atau belum divaksin COVID-19, katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan maklumat Satgas COVID-19, seluruh masyarakat yang datang ke ruang pelayanan publik diwajibkan untuk memindai (scan) 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi.
Alat 'QR Code' itu dipasang di pintu masuk hotel dan restoran, jika terdeteksi pengunjung belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 tidak boleh masuk dan disarankan untuk segera mendapatkan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas, rumah sakit), gerai atau tempat pelayanan vaksinasi massal.
Dengan ketentuan wajib lolos skrining melalui aplikasi PeduliLindungi itu, diharapkan tindakan pencegahan penularan virus corona bisa lebih maksimal.
"Selain tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di hotel dan restoran, pemindai aplikasi PeduliLindungi diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada pengunjung hotel dan restoran dari risiko tertular COVID-19," ujar Herlan.
Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengawali pemasangan 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi itu di ruang pelayanan publik Direktorat Lalu Lintas di kawasan Jalan POM IX Kampus Palembang, Kamis (28/10).
Menurut Kapolda Irjen Pol. Toni, dengan aplikasi Peduli Lindungi itu bisa ditelusuri siapa saja pengunjung yang kontak jika ditemukan kasus positif di suatu tempat pelayanan publik serta untuk mengetahui seseorang sudah atau belum divaksin COVID-19.
Seluruh masyarakat yang datang ke ruang pelayanan publik diwajibkan untuk memindai 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi.
Alat 'QR Code' terpasang di setiap pintu masuk ruang pelayanan publik yang ada di jajaran Polda Sumsel dan juga di mal, hotel, serta samsat tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat yang akan mengakses pelayanan publik wajib sudah disuntik vaksin COVID-19, bagi yang belum divaksin bisa meminta bantuan petugas di gerai vaksinasi yang ada di unit pelayanan publik seperti di Ditlantas Polda Sumsel.
Melalui upaya tersebut diharapkan mendukung percepatan vaksinasi COVID-19 mewujudkan kekebalan komunal sesuai target minimal 6,3 juta jiwa penduduk Sumsel, ujar Kapolda.