Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan empat lokasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) dan kawan-kawan.
Penggeledahan ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2021.
"Pada hari Kamis (21/10), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari empat lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menyebut empat lokasi tersebut, yaitu Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Pemkab Musi Banyuasin meliputi ruang kerja bupati, ruang kerja sekda, dan ruang kerja bagian pengadaan Setda Kabupaten Musi Banyuasin. Dua lokasi lainnya, yakni rumah dinas bupati dan rumah dari pihak yang terkait kasus tersebut.
Baca juga: Bupati Kuansing diduga terima uang suap Rp700 juta
"Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dan kawan-kawan," kata Ali.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemkab Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Baca juga: Bupati Kuansing diperiksa KPK sebelum ditahan
Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3—5 persen untuk Herman, dan 2—3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Pada tahun anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.
Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.
Penggeledahan ini dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2021.
"Pada hari Kamis (21/10), tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi, Kabupaten Musi Banyuasin. Dari empat lokasi ini, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menyebut empat lokasi tersebut, yaitu Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Kantor Pemkab Musi Banyuasin meliputi ruang kerja bupati, ruang kerja sekda, dan ruang kerja bagian pengadaan Setda Kabupaten Musi Banyuasin. Dua lokasi lainnya, yakni rumah dinas bupati dan rumah dari pihak yang terkait kasus tersebut.
Baca juga: Bupati Kuansing diduga terima uang suap Rp700 juta
"Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dan kawan-kawan," kata Ali.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemkab Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021, dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa, di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Baca juga: Bupati Kuansing diperiksa KPK sebelum ditahan
Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3—5 persen untuk Herman, dan 2—3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Pada tahun anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.
Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh Suhandy atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi melalui Herman dan Eddi.