Jakarta (ANTARA) - Divisi Propam Polri mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) terkait dengan perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kece.
"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa.
Sambo menyebutkan, Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa di Kantor Biro Provos Divisi Propam untuk menjaga marwah Polri.
"Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu (29/9) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," ujar Sambo.
Menurut Sambo, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.
"Pascapemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece," kata Sambo.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah dukung penegakan hukum atas Irjen Napolen
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan tahanan MA dalam perkara suap dan penghapusan 'red notice" Djoko Tjandra.
Perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece telah memasuki tahapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya, penyidik melakukan prarekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Prarekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi kejadian dan calon tersangka. Total ada enam calon tersangka yang dihadirkan.
Prarekonstruksi ini diperkirakan berlangsung Jumat (24/9) malam. Bertujuan untuk penyesuaian antara fakta yang di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya, usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Baca juga: Propam periksa Kepala Rutan Bareskrim Polri terkait penganiayaan Kece
Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Tersangka M Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8), Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan badannya dengan tinja (kotoran manusia).
Baca juga: Dirtipidum: Irjen Napoleon pukuli dan lumuri Kece dengan kotoran manusia
Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, dimana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
Dalam penyidikan perkara penganiayaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan sementara peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB. Dalam rekaman CCTV, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan lainnya tampak masuk ke dalam ruang sel Muhammad Kece yang gemboknya sudah diganti terlebih dahulu.
"Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Selasa.
Sambo menyebutkan, Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa di Kantor Biro Provos Divisi Propam untuk menjaga marwah Polri.
"Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu (29/9) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri," ujar Sambo.
Menurut Sambo, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte untuk melengkapi penyidikan kepada kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim.
"Pascapemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece," kata Sambo.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah dukung penegakan hukum atas Irjen Napolen
Irjen Napoleon Bonaparte merupakan tahanan MA dalam perkara suap dan penghapusan 'red notice" Djoko Tjandra.
Perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece telah memasuki tahapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya, penyidik melakukan prarekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Prarekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi kejadian dan calon tersangka. Total ada enam calon tersangka yang dihadirkan.
Prarekonstruksi ini diperkirakan berlangsung Jumat (24/9) malam. Bertujuan untuk penyesuaian antara fakta yang di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya, usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.
Baca juga: Propam periksa Kepala Rutan Bareskrim Polri terkait penganiayaan Kece
Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).
Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.
Tersangka M Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8), Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan badannya dengan tinja (kotoran manusia).
Baca juga: Dirtipidum: Irjen Napoleon pukuli dan lumuri Kece dengan kotoran manusia
Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, dimana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
Dalam penyidikan perkara penganiayaan ini, Polri telah memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan sementara peristiwa penganiayaan terjadi Kamis (26/8) dini hari antara pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB. Dalam rekaman CCTV, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan lainnya tampak masuk ke dalam ruang sel Muhammad Kece yang gemboknya sudah diganti terlebih dahulu.