Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan kronologis awal penganiayaan yang dialami M Kece di Rutan Bareskrim Polri, salah satunya peristiwa terjadi tengah malam pukul 00.30 WIB.

Brigjen Andi saat dihubungi via pesan instan "whatsapp" Senin malam, menyebutkan penganiayaan dilakukan setelah M Kece dilumuri kotoran manusia terlebih dahulu oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB), selain terdapat tiga tahanan rutan yang ikut membantu.

"Pemeriksaan masih berlangsung, tapi secara umum diawali masuknya NB bersama tiga napi (tahanan-red) lainnya ke dalam kamar (sel-red) korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," ungkap Brigjen Andi.

Andi mengatakan pada malam kejadian satu orang saksi tahanan lainnya disuruh mengambil plastik putih ke kamar Napoleon Bonaparte yang diketahui berisi tinja (kotoran manusia).

Baca juga: Dirtipidum: Irjen Napoleon pukuli dan lumuri Kece dengan kotoran manusia

"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu berlanjut pemukulan/penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," ujar Andi.

Hasil pemeriksaan yang dibuktikan dengan rekaman CCTV, perbuatan penganiayaan itu berlangsung kurang lebih selama satu jam.

"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," kata Andi.

Saat ditanyakan bagaimana Napoleon dan tiga tahanan lainnya bisa masuk ke kamar sel M Kece, menurut Andi, gembok kamar sel yang ditempati oleh Kece ditukar dengan gembok milik tahanan lainnya berinisial H alias C. Pertukaran gembok ini dilakukan atas perintah Napoleon Bonaparte.

"Gembok standar untuk kamar sel korban diganti dengan 'gembok milik Ketua RT' atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses," katanya.

Baca juga: Kabareskrim pastikan kasus penganiayaan tidak hambat penyidikan M Kece

Sebanyak tujuh orang saksi diperiksa hari ini. Ketujuhnya terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga tahanan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, pemeriksaan para saksi untuk mengetahui kronologis penganiayaan tersebut.

"Ini sedang didalami, makanya tadi empat penjaga tahanan diperiksa, nanti di sana kita akan mengetahui seperti apa kejadiannya empat tahanan itu. Di sisi lain kan yang bersangkutan masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan," ujar Argo.

Sementara itu, Argo juga menjelaskan Napoleon Bonaparte masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena perkara kasus suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra belum inkrah karena masih dalam proses kasasi.

"Kan masih belum inkrah masih ada kasasi," kata Argo.

Selain itu, karena perkara yang menjerat Napoleon belum inkrah maka yang bersangkutan belum dinonaktifkan sebagai anggota Polri.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan sidang etik terhadap Napoleon akan dilakukan setelah perkaranya inkrah.

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen Pol NB setelah inkrah," kata Sambo.

Diketahui Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum vonis empat tahun penjara dalam kasus penghapusan "red notice" Djoko Tjandra.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024