Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan tindakan tegas terhadap usaha yang tidak maksimal dalam menggunakan alat ukur transaksi (tapping box) dengan melakukan penyegelan.
"Kita telah melakukan penyegelan sementara terhadap 12 gerai usaha Bakso Son Hajisony karena mereka tidak optimal dalam penggunaan tapping box sehingga pajak yang dibayarkan tidak maksimal," kata Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Andre Setiawan, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan ini juga dilakukan karena pihak pengelola usaha yang tidak kooperatif atau mengabaikan panggilan dari Pemkot Bandarlampung guna mengklarifikasi penggunaan tapping box serta berapa potensi pajak mereka yang sebenarnya.
"Berdasarkan pantauan tim kami potensi pajak dari 12 gerai Bakso Son Hajisony berkisar Rp400 juta sampai Rp500 juta per bulan tapi yang tercatat mereka hanya membayar pajak Rp120 juta per bulan ke Bank Lampung," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah memberikan peringatan-peringatan kepada pihak Bakso Son Hajisony tapi sampai detik ini tidak ada itikad baik mereka guna menyelesaikan permasalahan ini.
"Kita juga sudah mengintai ke sejumlah gerai Bakso Hajisony dan selama ini mereka lebih memilih menggunakan kertas untuk transaksi pembayaran dari pada tapping box yang telah Pemkot sediakan. Kita juga segera melakukan audit terhadap pajak Bakso Son Hajisony," kata dia.
Sementara itu, di tempat berbeda Kuasa Hukum Bakso Son Hajisony, Dedi Setiadi menegaskan bahwa akan membawa perkara ini ke jalur hukum karena arogansi pemkot setempat yang menyegel seluruh gerai bakso Son Hajisony.
Ia pun menilai tindakan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan tidak memikirkan dampak ke depannya terhadap pegawai bakso Son Hajisony.
"Saat ini masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM), sehingga dalam kondisi ekonomi yang sulit akan ada 200 pegawai yang akan kesusahan bila 12 gerai Bakso Son Hajisony di tutup," kata dia.
"Kita telah melakukan penyegelan sementara terhadap 12 gerai usaha Bakso Son Hajisony karena mereka tidak optimal dalam penggunaan tapping box sehingga pajak yang dibayarkan tidak maksimal," kata Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Andre Setiawan, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan ini juga dilakukan karena pihak pengelola usaha yang tidak kooperatif atau mengabaikan panggilan dari Pemkot Bandarlampung guna mengklarifikasi penggunaan tapping box serta berapa potensi pajak mereka yang sebenarnya.
"Berdasarkan pantauan tim kami potensi pajak dari 12 gerai Bakso Son Hajisony berkisar Rp400 juta sampai Rp500 juta per bulan tapi yang tercatat mereka hanya membayar pajak Rp120 juta per bulan ke Bank Lampung," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah memberikan peringatan-peringatan kepada pihak Bakso Son Hajisony tapi sampai detik ini tidak ada itikad baik mereka guna menyelesaikan permasalahan ini.
"Kita juga sudah mengintai ke sejumlah gerai Bakso Hajisony dan selama ini mereka lebih memilih menggunakan kertas untuk transaksi pembayaran dari pada tapping box yang telah Pemkot sediakan. Kita juga segera melakukan audit terhadap pajak Bakso Son Hajisony," kata dia.
Sementara itu, di tempat berbeda Kuasa Hukum Bakso Son Hajisony, Dedi Setiadi menegaskan bahwa akan membawa perkara ini ke jalur hukum karena arogansi pemkot setempat yang menyegel seluruh gerai bakso Son Hajisony.
Ia pun menilai tindakan yang dilakukan Pemkot Bandarlampung merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan tidak memikirkan dampak ke depannya terhadap pegawai bakso Son Hajisony.
"Saat ini masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM), sehingga dalam kondisi ekonomi yang sulit akan ada 200 pegawai yang akan kesusahan bila 12 gerai Bakso Son Hajisony di tutup," kata dia.