Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan warga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) agar bijak berinvestasi pada layanan "securities frowfunding" (SCF) atau urun dana sehingga tidak menggunakan semua dana yang dimiliki hanya untuk berinvetasi.
SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnis.
"Ada lima cara bijak berinvetasi di layanan Securities Crowfunding, pertama, pastikan penyelanggara atau platform Securities Crowfunding telah mendapatkan izin operasional dari OJK,"kata Kepala OJK Provinsi Sulteng Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Minggu.
Kedua, lanjutnya, baca dengan dengan cermat syarat dan ketentuan yang ditawarkan suatu Securities Crowfunding sebelum menginvestasikan dana yang dimiliki di sana sebab tidak semua jenis Securities Crowfunding cocok bagi calon investor.
Ketiga, pastikan batas investasi yang telah ditentukan. Masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp500juta per tahun maka maksimal investasinya 10 persen dari penghasilan.
"Jika penghasilannya sampai dengan Rp500 juta per tahun maka investasinya maksimal lima persen dari penghasilan,"ujarnya.
Keempat, kata Gamal, gunakan dana yang menjadi kelebihan dari penghasilan dan tidak mendesak dibutuhkan dalam waktu dekat. Hindari menggunakan dana yang diperuntukkan untuk membeli kebutuhan pokok apalagi sampai meminjam.
"Kelima, ingat setiap invetasi memiliki resiko maka pahami resikonya sebelum menginvestasikan dana yang dimiliki,"ucapnya.
Gamal menerangkan layanan Securities Crowfunding merupakan salah satu alternatif investasi terbaru di era digital saat ini.
Dengan berinvetasi di Securities Crowfunding, masyarakat tidak hanya memiliki kesempatan memperoleh keuntungan semata, tetapi juga dapat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnis.
"Ada lima cara bijak berinvetasi di layanan Securities Crowfunding, pertama, pastikan penyelanggara atau platform Securities Crowfunding telah mendapatkan izin operasional dari OJK,"kata Kepala OJK Provinsi Sulteng Gamal Abdul Kahar di Kota Palu, Minggu.
Kedua, lanjutnya, baca dengan dengan cermat syarat dan ketentuan yang ditawarkan suatu Securities Crowfunding sebelum menginvestasikan dana yang dimiliki di sana sebab tidak semua jenis Securities Crowfunding cocok bagi calon investor.
Ketiga, pastikan batas investasi yang telah ditentukan. Masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp500juta per tahun maka maksimal investasinya 10 persen dari penghasilan.
"Jika penghasilannya sampai dengan Rp500 juta per tahun maka investasinya maksimal lima persen dari penghasilan,"ujarnya.
Keempat, kata Gamal, gunakan dana yang menjadi kelebihan dari penghasilan dan tidak mendesak dibutuhkan dalam waktu dekat. Hindari menggunakan dana yang diperuntukkan untuk membeli kebutuhan pokok apalagi sampai meminjam.
"Kelima, ingat setiap invetasi memiliki resiko maka pahami resikonya sebelum menginvestasikan dana yang dimiliki,"ucapnya.
Gamal menerangkan layanan Securities Crowfunding merupakan salah satu alternatif investasi terbaru di era digital saat ini.
Dengan berinvetasi di Securities Crowfunding, masyarakat tidak hanya memiliki kesempatan memperoleh keuntungan semata, tetapi juga dapat membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.