Sumatera Selatan (ANTARA) - Polisi Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, menggagalkan penyelundupan 91.456 ekor benih lobster senilai Rp14 miliar yang berasal dari Provinsi Lampung.

Kepala Polisi Resor Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira Satyaputra di Palembang, Jumat mengatakan penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya mobil minibus yang mencurigakan melintas dari Bandarlampung menuju Kota Palembang.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengetatan di akses keluar masuk perbatasan hingga akhirnya mobil tersebut berhasil diamankan di pintu Tol Keramasan - Indralaya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil minibus jenis Innova dengan nomor polisi BG --1628--AN yang dikendarai oleh AS (42) warga Lampung itu petugas menemukan 18 kotak sterofoam yang ternyata berisikan 91.456 ekor benih lobster.

Lalu setelah memastikan benar kotak tersebut berisikan benih lobster, petugas pun membawa pengendara beserta barang bukti tersebut dibawa ke Mapolrestabes untuk pemeriksaan intensif.

Dari 91.456 benih itu diketahui sedikitnya ada 83.200 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.256 ekor benih lobster jenis mutiara.

Berdasarkan pengakuan AS (42) ia ditugaskan untuk mengantarkan benih itu kepada seorang pesanan yang sudah menunggunya di Provinsi Jambi.

Dalam menjalankan aksi nya tersebut, AS mengaku diberikan upah Rp1 juta. Upah itu baru diterimanya setelah barang pesanan tiba.

"Sudah empat kali tersangka ini menyelundupkan benih lobster dari Lampung ke Jambi melintasi Palembang," ungkap dia.

Ia memastikan, kasus tersebut akan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk bisa menemukan pelaku-pelaku lain dengan tetap berkoordinasi bersama dengan kepolisian setempat.

Mengingat beberapa bulan lalu, lanjutnya, Satreskrim Polrestabes Palembang juga menggagalkan 70.407 benih lobster senilai Rp11 miliar dari lokasi yang sama.

Merujuk pada aturan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 pasal 7, tentang pengaturan penangkaran pengeluaran benih benur lobster (BBL) harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram.

Atas perbuatan terlarangnya itu tersangka dikenakan pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.


Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024