Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menetapkan bahwa masyarakat yang ingin masuk ke pusat perbelanjaan atau mal di kota ini harus memakai aplikasi PeduliLindungi untuk menscanning barcode vaksinasi.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bandarlampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 di Kota Bandarlampung tertanggal 24 Agustus 2021, Rabu."Fasilitas umum lainnya seperti area publik, tempat-tempat umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dapat beroperasi dengan ketentuan 25 persen pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan atau penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata dia.
Eva mengatakan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan maupun pusat perdagangan lainnya diizinkan beroperasi dengan ketentuan 50 persen pengunjung dengan jam operasional dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan sangat ketat.
Baca juga: Vaksinasi dosis kedua di Bandarlampung capai 177.083 orang
Selain itu, lanjut dia, supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dengan protokol kesehatan sangat ketat.
"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," katanya.
Ia juga mengatakan, pasar tradisional dan pasar basah dibatasi jam operasionalnya mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca juga: Vaksinasi dosis ketiga di Lampung terus berlangsung
Sedangkan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen,outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dengan jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat.
"Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata dia.
Baca juga: Satgas : BOR di RS rujukan COVID-19 di Bandarlampung turun jadi 47 persen
Sementara itu, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasionalnya dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
"Kafe atau restoran yang berada dalam mal, makan di tempat dibatasi dua orang per meja.Sementara restoran yang yang mempunyai fasilitas drive thru dapat beroperasi selama 24 jam," kata Wali Kota.