Bandarlampung (ANTARA) - BPJamsostek Cabang Bandarlampung memgungkapkan terdapat sekitar 66 ribu tenaga kerja di Provinsi Lampung yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat.

"Terkait komposisi penyaluran BSU penghitungannya sudah di plot kantor pusat," kata Kabid Kepesertaan BPJamsostek Cabang Bandarlampung Bambang Purwa, saat dihubungi, di Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan penerima BSU merupakan mereka yang memenuhi kriteria seperti merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat beberapa minggu lalu.

Baca juga: Masyarakat mengaku BSU dapat ringankan beban di masa pandemi COVID-19

Ada dua daerah di Provinsi Lampung masuk PPKM Darurat yaitu Kota Metro dengan Level III dan Bandarlampung dengan Level IV.

Dengan demikian, kata Bambang,, pemerintah pusat hanya menarik data seluruh pekerja di Bandarlampung dan Metro yang terdaftar di BP Jamsostek untuk diverifikasi kembali dengan komposisi upah yang sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan. 

"Kemudian, muncul angka kurang lebih sekitar 61 ribu untuk tenaga kerja di Bandarlampung dan sekitar 5 ribu di Metro. Jadi secara keseluruhan ada sekitar 66 ribu tenaga kerja dari empat ribu badan usaha di Provinsi Lampung akan menerima BSU," kata dia.

Baca juga: OJK : Penyaluran kredit perbankan di Lampung naik 6,34 persen

Bambang menjelaskan, sumber data penerima BSU tersebut merupakan perusahan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dengan tertib adminitrasi dan iuran ataupun posisi administrasi tersebut di "cut off" sampai Juni 2021. 

"Mekanisme pencairan diatur pemerintah, satu kali untuk dua bulan. Jadi  masing-masing orang per bulan dapat Rp500 ribu karena dua bulan jadi Rp1 juta. Proses transfernya langsung di angka Rp1 juta dan uang tersebut akan langsung dikirim ke rekening masing-masing pekerja," kata dia.

Baca juga: Bupati Lambar serahkan santunan kepada korban kecelakaan dari BPJAMSOSTEK

Dia mengatakan mekanisme penerima BSU tahun ini tidak sama dengan tahun lalu. 

"Tahun lalu perusahaan mengajukan berdasarkan format yang sudah diberikan oleh BP Jamsostek dengan persyaratan upah pekerja maksimum Rp5 juta mendapat bantuan senilai Rp1,2 juta. Kini, pemberian BSU diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji maksimal  Rp3,5 juta mendapat bantuan senilai Rp1 juta," ujarnya.

Selain itu, proses pemberian BSU dilakukan secara transfer dan serentak melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara) saja, sementara jika belum memiliki rekening himbara aka ndibuatkan oleh pemerintah secara kolektif, tambahnya.
 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024