Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Reihana meminta kebupaten dan kota yang ada di Provinsi Lampung untuk membentuk tim pengawas laju persebaran COVID-19.
"Seperti yang diketahui di Lampung ada 1 zona merah yaitu Pringsewu setelah sebelumnya Kota Metro yang sempat menjadi daerah dengan risiko tinggi sehingga perlu dibentuk tim khusus," ujar Reihana di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan untuk mengantisipasi adanya perubahan zona didaerahnya, kabupaten dan kota di Lampung diminta untuk membentuk tim pengawas khusus.
"Kita harapkan kabupaten dan kota bisa membuat tim pengawas, sehingga laju persebaran COVID-19 bisa di deteksi lebih awal," katanya.
Menurutnya, tim tersebut diharapkan dapat mengawasi sistem epidemiologi, pelaksanaan pelayanan kesehatan, dan sistem surveilans di daerahnya.
"Ketika kita bisa memetakan indikator-indikator penentu perhitungan laju persebaran COVID-19, kita bisa mendapatkan analisis awal daerah mana yang laju persebaran COVID-19 menghawatirkan," ucapnya lagi.
Ia mengatakan dengan adanya deteksi awal laju persebaran COVID-19 di daerah dapat membantu pemerintah kabupaten untuk mengambil langkah penanganan lebih cepat dan tepat.
"Tentu dinas jangan hanya mengurusi penambahan kasus positif terus, namun alangkah baiknya membuat tim ini sehingga dapat dianalisis tindakan dan penanganan apa yang harus dilakukan bila daerahnya menjurus menjadi zona merah atau jingga," katanya pula.
Diketahui saat ini peta persebaran zona risiko di Provinsi Lampung meliputi ada 1 daerah yakni Kabupaten Pringsewu yang berzona merah, lalu 1 daerah berzona kuning yakni Kabupaten Tulnag Bawang Barat.
Serta 13 kabupaten dan kota lainnnya berzona risiko jingga.
"Seperti yang diketahui di Lampung ada 1 zona merah yaitu Pringsewu setelah sebelumnya Kota Metro yang sempat menjadi daerah dengan risiko tinggi sehingga perlu dibentuk tim khusus," ujar Reihana di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan untuk mengantisipasi adanya perubahan zona didaerahnya, kabupaten dan kota di Lampung diminta untuk membentuk tim pengawas khusus.
"Kita harapkan kabupaten dan kota bisa membuat tim pengawas, sehingga laju persebaran COVID-19 bisa di deteksi lebih awal," katanya.
Menurutnya, tim tersebut diharapkan dapat mengawasi sistem epidemiologi, pelaksanaan pelayanan kesehatan, dan sistem surveilans di daerahnya.
"Ketika kita bisa memetakan indikator-indikator penentu perhitungan laju persebaran COVID-19, kita bisa mendapatkan analisis awal daerah mana yang laju persebaran COVID-19 menghawatirkan," ucapnya lagi.
Ia mengatakan dengan adanya deteksi awal laju persebaran COVID-19 di daerah dapat membantu pemerintah kabupaten untuk mengambil langkah penanganan lebih cepat dan tepat.
"Tentu dinas jangan hanya mengurusi penambahan kasus positif terus, namun alangkah baiknya membuat tim ini sehingga dapat dianalisis tindakan dan penanganan apa yang harus dilakukan bila daerahnya menjurus menjadi zona merah atau jingga," katanya pula.
Diketahui saat ini peta persebaran zona risiko di Provinsi Lampung meliputi ada 1 daerah yakni Kabupaten Pringsewu yang berzona merah, lalu 1 daerah berzona kuning yakni Kabupaten Tulnag Bawang Barat.
Serta 13 kabupaten dan kota lainnnya berzona risiko jingga.