Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu (20/6).

"Mereka ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo di Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan kedua tersangka tersebut bernama Yosfik (41) dan Ican warga Sukabumi, Bandarlampung. Polisi berawal menangkap tersangka Yosfik yang kedapatan memiliki sabu sebanyak tiga plastik besar seberat 200 gram.

"Saat kita periksa kita mendapatkan juga lima ponsel dan dua buah timbangan serta bungkusan plastik klip kosong," kata dia.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka Yosfik mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Ican (31). Polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di Perumahan Nusantara, Sukabumi Bandarlampung.

"Setelah kita amankan tersangka ICAN mengakui bahwa ia telah memberikan sabu tersebut kepada tersangka Yospik," kata dia lagi.

Adhi menambahkan kini kedua tersangka berada di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama barang bukti yang didapati polisi. Kedua nya masih akan dilakukan pengembangan untuk lebih lanjut.

"Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009," kata dia lagi.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024