Bandar Lampung (ANTARA) - Tim gabungan Polda Lampung bersama LSM/NGO Flight Protecting Indonesia's Bird mengamankan 3.726 ekor burung, 36 di antaranya adalah burung jenis yang dilindungi, di Jalan Tol Trans Sumatera Kilometer 39, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (21/6).
Selain itu, petugas juga mengamankan mobil truk dan sopir berinisial BA (37) dan kernetnya inisial BG (22), warga Lampung Tengah yang membawa ribuan burung itu untuk dibawa ke Banten.
Mobil tersebut diamankan di jalan tol Km 39 Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, penangkapan terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera Km 39 Sidomulyo, Lampung Selatan.
"Sempat terjadi perlawanan dari sopir truk yang tak mau dihentikan petugas, dan akhirnya petugas berhasil mengamankan truk, bersama sopir dan ribuan burung yang akan diselundupkan ke Banten," ujarnya, di Bandarlampung, Selasa.
Pandra menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang membawa ribuan burung tersebut.
Saat ini BA dan BG menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung.
"Kami amankan berupa mobil truk BE 8732 GP, sopir berinisial BA (37) dan kernetnya inisial BG (22), keduanya merupakan warga Lampung Tengah," katanya lagi.
Jika nantinya BA maupun BG terbukti bersalah dan melanggar undang-undang, maka akan diproses secara hukum.
"Nanti jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selanjutnya Pasal 21 ayat 1 juncto ayat 2 tentang jual beli satwa yang dilindungi. Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," katanya pula.
Petugas Seksi Konservasi Wilayah III (SKW) Lampung BKSDA Bengkulu langsung melepasliarkan ribuan jenis burung yang diduga ilegal itu, di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman (Tahura WAR), Pesawaran, Selasa.
Ribuan burung berbagai jenis seperti cucak daun lebar, cucak daun kecil, cucak sayap biru, dan burung madu leher merah ini merupakan hasil tangkapan yang diamankan tim gabungan bersama pihak kepolisian dan NGO Flight Protecting Indonesia Bird.
Kasi SKW III BKSDA Bengkulu Hifzon Zawahiri menyebutkan total 3.726 ekor burung yang diamankan.
"Yang kami lepasliarkan ini merupakan jenis burung yang tidak dilindungi. Untuk jenis yang dilindungi akan menjalani rehabilitasi," katanya lagi.
Untuk 36 ekor burung yang menjalani rehabilitasi, pihaknya sekaligus menjadikan sebagai barang bukti proses hukum oleh aparat kepolisian.
"Jenis burung yang direhabilitasi adalah beo, jalak kebo, trucukan, prenjak, dan cucak ijo," ujarnya pula.
Direktur Komunikasi Flight Protecting Indonesia's Bird Nabila Fatma menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi Polda Lampung, BKSDA Bengkulu, dan Balai Karantina Lampung atas kerja kerasnya dalam upaya menggagalkan penyelundupan ribuan burung tersebut.
Menurutnya, perburuan dan penyelundupan burung Sumatera ini seakan tidak ada habis-habisnya untuk memenuhi permintaan pasar pasar burung di Pulau Jawa, hal ini tentu harus dihentikan.
"Perburuan yang marak mengancam populasi dan ekosistem burung di Sumatera, mengingat burung memiliki fungsi ekologi bagi ekosistem, seperti menyebarkan benih tanaman dan penyeimbang rantai makanan," ujarnya.
Nabila menambahkan, dalam tiga tahun terakhir penyelundupan lebih dari 165 ribu burung Sumatera menuju Jawa berhasil digagalkan petugas. Sebagian besar terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Burung-burung ini sebagian berasal dari luar Lampung, seperti Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Bangka Belitung. Lampung adalah tempat transit sebelum burung diselundupkan ke Jawa," katanya pula.
Baca juga: BKSDA dan polisi amankan ratusan burung tak berdokumen
Selain itu, petugas juga mengamankan mobil truk dan sopir berinisial BA (37) dan kernetnya inisial BG (22), warga Lampung Tengah yang membawa ribuan burung itu untuk dibawa ke Banten.
Mobil tersebut diamankan di jalan tol Km 39 Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, penangkapan terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera Km 39 Sidomulyo, Lampung Selatan.
"Sempat terjadi perlawanan dari sopir truk yang tak mau dihentikan petugas, dan akhirnya petugas berhasil mengamankan truk, bersama sopir dan ribuan burung yang akan diselundupkan ke Banten," ujarnya, di Bandarlampung, Selasa.
Pandra menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang membawa ribuan burung tersebut.
Saat ini BA dan BG menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda Lampung.
"Kami amankan berupa mobil truk BE 8732 GP, sopir berinisial BA (37) dan kernetnya inisial BG (22), keduanya merupakan warga Lampung Tengah," katanya lagi.
Jika nantinya BA maupun BG terbukti bersalah dan melanggar undang-undang, maka akan diproses secara hukum.
"Nanti jika terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selanjutnya Pasal 21 ayat 1 juncto ayat 2 tentang jual beli satwa yang dilindungi. Ancamannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta," katanya pula.
Petugas Seksi Konservasi Wilayah III (SKW) Lampung BKSDA Bengkulu langsung melepasliarkan ribuan jenis burung yang diduga ilegal itu, di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman (Tahura WAR), Pesawaran, Selasa.
Ribuan burung berbagai jenis seperti cucak daun lebar, cucak daun kecil, cucak sayap biru, dan burung madu leher merah ini merupakan hasil tangkapan yang diamankan tim gabungan bersama pihak kepolisian dan NGO Flight Protecting Indonesia Bird.
Kasi SKW III BKSDA Bengkulu Hifzon Zawahiri menyebutkan total 3.726 ekor burung yang diamankan.
"Yang kami lepasliarkan ini merupakan jenis burung yang tidak dilindungi. Untuk jenis yang dilindungi akan menjalani rehabilitasi," katanya lagi.
Untuk 36 ekor burung yang menjalani rehabilitasi, pihaknya sekaligus menjadikan sebagai barang bukti proses hukum oleh aparat kepolisian.
"Jenis burung yang direhabilitasi adalah beo, jalak kebo, trucukan, prenjak, dan cucak ijo," ujarnya pula.
Direktur Komunikasi Flight Protecting Indonesia's Bird Nabila Fatma menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi Polda Lampung, BKSDA Bengkulu, dan Balai Karantina Lampung atas kerja kerasnya dalam upaya menggagalkan penyelundupan ribuan burung tersebut.
Menurutnya, perburuan dan penyelundupan burung Sumatera ini seakan tidak ada habis-habisnya untuk memenuhi permintaan pasar pasar burung di Pulau Jawa, hal ini tentu harus dihentikan.
"Perburuan yang marak mengancam populasi dan ekosistem burung di Sumatera, mengingat burung memiliki fungsi ekologi bagi ekosistem, seperti menyebarkan benih tanaman dan penyeimbang rantai makanan," ujarnya.
Nabila menambahkan, dalam tiga tahun terakhir penyelundupan lebih dari 165 ribu burung Sumatera menuju Jawa berhasil digagalkan petugas. Sebagian besar terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Burung-burung ini sebagian berasal dari luar Lampung, seperti Riau, Sumatera Barat, Jambi, dan Bangka Belitung. Lampung adalah tempat transit sebelum burung diselundupkan ke Jawa," katanya pula.
Baca juga: BKSDA dan polisi amankan ratusan burung tak berdokumen