Lampung Tengah (ANTARA) - Polsek Bangunrejo, Lampung Tengah mengamankan Ridwan alias Ridho (31) dan Asan Basri alias Nur (29) pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) di sebuah gudang pakan ayam milik Handan Apriyanto, warga Bangunrejo, Lampung Tengah pada Selasa (18/5) lalu.
Kapolsek Bangunrejo AKP Ridho Rafika, Selasa menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan warga Kampung Handuyang, Kecamatan Padang Ratu diamankan di Gunung Kembang, Kabupaten Sorolangun, Jambi pada Senin (7/6).
"Kedua pelaku diamankan di rumah kontrakanya di Gunung Kembang, Sorolangun, Jambi, Senin (6/7) pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: Jajaran Polda Lampung tangkap 14 tersangka tindak kriminal
Dikatakannya, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan mencongkel pintu gudang tersebut. Setelah pintu terbuka, keduanya masuk lalu menggasak satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BE 7834 I, dan tiga unit handphone.
"Kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini diperkirakan hingga Rp.8 juta," katanya.
Baca juga: Empat pelaku curas asal Jabung menyerahkan diri ke Polda Lampung
Kapolsek menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Bangunrejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tambahnya.
Kapolsek Bangunrejo AKP Ridho Rafika, Selasa menjelaskan, kedua pelaku yang merupakan warga Kampung Handuyang, Kecamatan Padang Ratu diamankan di Gunung Kembang, Kabupaten Sorolangun, Jambi pada Senin (7/6).
"Kedua pelaku diamankan di rumah kontrakanya di Gunung Kembang, Sorolangun, Jambi, Senin (6/7) pukul 22.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: Jajaran Polda Lampung tangkap 14 tersangka tindak kriminal
Dikatakannya, modus yang digunakan pelaku yaitu dengan mencongkel pintu gudang tersebut. Setelah pintu terbuka, keduanya masuk lalu menggasak satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BE 7834 I, dan tiga unit handphone.
"Kerugian yang dialami korban akibat kejadian ini diperkirakan hingga Rp.8 juta," katanya.
Baca juga: Empat pelaku curas asal Jabung menyerahkan diri ke Polda Lampung
Kapolsek menambahkan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Bangunrejo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tambahnya.