Jambi (ANTARA) - Bank Indonesia Perwakilan Jambi melakukan sosialisasi tata cara dan persyaratan penukaran uang lusuh atau rusak sehingga masyarakat bisa menyelamatkan uang mereka.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution di Jambi, Sabtu mengatakan, masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di Kantor Bank Indonesia maupun di kantor pihak lain yang disetujui Bank Indonesia atau pada waktu kas keliling Bank Indonesia .
" Akan diganti sesuai dengan nilai nominal uang yang ditukarkan," kata Suti di Jambi.
Untuk ketentuannya fisik uang rusak yang diganti yaitu rusak dengan kriteria 2/3 atau 67 persen dari lebar uang. Sementara itu, jika fisik uang yang akan ditukarkan kurang dari ketentuan tersebut tidak bisa diganti.
"Uang kertas yang fisik uangnya kurang dari 2/3 dari ukuran aslinya tidak bisa ditukarkan," sebutnya
Sementara itu, untuk uang kertas dianggap tidak layak edar apabila memiliki beberapa kriteria seperti berlubang, ada coretan, selotip maupun sobek dan bisa diberi pergantian jika sesuai ketentuan Bank Indonesia dan terlihat ciri dari keaslian uangnya.
Sedangkan, uang rusak yang tidak diberi pergantian adalah uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi dua bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut beda.
"Jangan ragu bagi masyarakat untuk menukarkan uang lusuh ke Bank Indonesia karena akan digantikan dengan nominal yang sama sesuai ketentuan Bank Indonesia," ujarnya.
Adapun ketentuan pergantian untuk uang kertas yang terbakar dikatakan Suti ketentuan penggantiannya akan BI teliti terlebih dahulu melalui laboratorium Peruri untuk kebenaran jumlah uang tersebut.
"Jadi uangnya kita kirim ke DPU lalu diteruskan ke laboratorium Peruri," tambahnya.
Bank Indonesia tidak memberikan pergantian uang rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Suti Masniari Nasution di Jambi, Sabtu mengatakan, masyarakat dapat menukarkan uang tidak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di Kantor Bank Indonesia maupun di kantor pihak lain yang disetujui Bank Indonesia atau pada waktu kas keliling Bank Indonesia .
" Akan diganti sesuai dengan nilai nominal uang yang ditukarkan," kata Suti di Jambi.
Untuk ketentuannya fisik uang rusak yang diganti yaitu rusak dengan kriteria 2/3 atau 67 persen dari lebar uang. Sementara itu, jika fisik uang yang akan ditukarkan kurang dari ketentuan tersebut tidak bisa diganti.
"Uang kertas yang fisik uangnya kurang dari 2/3 dari ukuran aslinya tidak bisa ditukarkan," sebutnya
Sementara itu, untuk uang kertas dianggap tidak layak edar apabila memiliki beberapa kriteria seperti berlubang, ada coretan, selotip maupun sobek dan bisa diberi pergantian jika sesuai ketentuan Bank Indonesia dan terlihat ciri dari keaslian uangnya.
Sedangkan, uang rusak yang tidak diberi pergantian adalah uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi dua bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut beda.
"Jangan ragu bagi masyarakat untuk menukarkan uang lusuh ke Bank Indonesia karena akan digantikan dengan nominal yang sama sesuai ketentuan Bank Indonesia," ujarnya.
Adapun ketentuan pergantian untuk uang kertas yang terbakar dikatakan Suti ketentuan penggantiannya akan BI teliti terlebih dahulu melalui laboratorium Peruri untuk kebenaran jumlah uang tersebut.
"Jadi uangnya kita kirim ke DPU lalu diteruskan ke laboratorium Peruri," tambahnya.
Bank Indonesia tidak memberikan pergantian uang rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja.