Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 88 warga binaan dan tiga pegawai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, Provinsi Lampung dinyatakan terinfeksi COVID-19.

"Ya benar ada 88 narapidana. Selain itu, tiga pegawai kami juga dinyatakan positif COVID-19," kata Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa Maizar, saat dihubungi di Bandarlampung, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa saat ini warga binaan yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut telah dipisahkan dengan napi lain yang sehat, di salah satu blok sel, sedangkan tiga pegawai lapas yang terpapar COVID-19 menjalani isolasi mandiri.

"Jadi kan sebelumnya kami melakukan rapid test antibodi, karena melihat para napi ini banyak yang demam dan pilek, nah ada 126 yang reaktif dari tes itu," kata dia lagi.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Lampung, dan dikirimkan dokter dari klinik untuk melakukan swab test bagi 126 napi tersebut dan 88 di antaranya positif COVID-19.

Atas adanya napi dan pegawainya yang positif terinfeksi COVID-19 itu, Maizar pun telah menghubungi Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandarlampung guna meminta mereka melakukan swab test ulang kepada kurang lebih 1.000 narapidana di Lapas Rajabasa beserta semua pegawainya.

Menurutnya, swab test tersebut diminta sebab bukan tidak mungkin terdapat narapidana lainnya atau pegawai lapas yang terpapar COVID-19.

"Ini sebagai antisipasi saja, meski kami sudah divaksin juga kan belum tentu tidak terpapar, jadi ada 1.010 napi minimal 1.000 itu harus diperiksa ulang, karena kan kami semua ruang lingkupnya dalam kompleks lapas tidak bisa kemana-mana," kata dia pula.
Baca juga: Pegawai dan warga binaan Lapas Rajabasa Bandarlmpung disuntik vaksin
Baca juga: Lapas putuskan tidak terima kunjungan saat Hari Raya Idul Fitri

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024