Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram saat penangkapan terhadap anak pedangdut Rita Sugiarto, Raffi Zimah.

"Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ada barang haram jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram dan alat hisap atau bong pipet, korek api, dan sebuah handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Yusri menjelaskan penangkapan terhadap Raffi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sering melihat adanya tindak penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi: Artis Rio Reifan sudah empat kali ditangkap gara-gara narkoba

Polisi mengamankan RZ pada Senin (17/5) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah Villa di Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur.

Usai penangkapan tersebut polisi melakukan tes urine terhadap Raffi Zimah dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya, Raffi terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca juga: Polisi tetapkan selebritas Jennifer Jill jadi tersangka penyalahgunaan narkoba

"RZ pengguna terkena Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika ancaman hukumannya empat tahun penjara," tambahnya.

Penangkapan terhadap Raffi Zimah kian menambah banyak daftar selebritas yang terjerat penyalahgunaan narkotika antara lain aktor Jeff Smith, aktor Rio Reifan, vokalis band DeathSquad Daniel Mardhany, penyanyi dangdut Ridho Roma, dan artis Jeniffer Jill.

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024