Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum kepolisian daerah setempat.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sigiatno memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di lapangan apel Polda Lampung, Senin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Jefryedi, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Lampung, perwakilan Kejaksanan Negeri Bandarlampung dan para Pejabat Utama Polda Lampung.
Kapolda dalam kesempatan itu menyampaikan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja terjadi pada Jumat (23/4) sekira pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Sultan Haji Kelurahan Kota Sepang Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, untuk tersangka berinisial DI bin DS dan ES bin UT.
Barang Bukti yang berhasil disita yaitu empat paket besar diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat 4 kilogram, satu paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat100 gram dan dua buah telepon genggam.
Kemudian, lanjutnya, kasus narkotika jenis sabu dan ganja diungkap pada hari Kamis (29/4) pukul (05.00) WIB di Perum Permata Asri Blok A.6 No 06 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Masih kata Hendro, adapun tersangka yang ditangkap berinisial MS bin RM (37), dan barang bukti yang berhasil disita berupa dua puluh enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,72 kilogram, satu bungkus berlakban coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 247.08 gram,.
Kemudian, dua unit timbangan digital, satu unit alat pres plastik, satu bundel plastik klip ukuran besar, tiga unit telepon genggam, satu unit drone, dua buah ATM BRI, satu unit laptop dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Untuk modus operandi tersangka MS bin RM mendapat narkotika jenis sabu dari tersangka ZL untuk diedarkan kembali di wilayah Lampung," kata Hendro.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut, para tersangkanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimal Rp10 miliiar ditambah 1/3 (sepertiga).
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sigiatno memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di lapangan apel Polda Lampung, Senin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Jefryedi, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Lampung, perwakilan Kejaksanan Negeri Bandarlampung dan para Pejabat Utama Polda Lampung.
Kapolda dalam kesempatan itu menyampaikan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja terjadi pada Jumat (23/4) sekira pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Sultan Haji Kelurahan Kota Sepang Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, untuk tersangka berinisial DI bin DS dan ES bin UT.
Barang Bukti yang berhasil disita yaitu empat paket besar diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat 4 kilogram, satu paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat100 gram dan dua buah telepon genggam.
Kemudian, lanjutnya, kasus narkotika jenis sabu dan ganja diungkap pada hari Kamis (29/4) pukul (05.00) WIB di Perum Permata Asri Blok A.6 No 06 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Masih kata Hendro, adapun tersangka yang ditangkap berinisial MS bin RM (37), dan barang bukti yang berhasil disita berupa dua puluh enam paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,72 kilogram, satu bungkus berlakban coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 247.08 gram,.
Kemudian, dua unit timbangan digital, satu unit alat pres plastik, satu bundel plastik klip ukuran besar, tiga unit telepon genggam, satu unit drone, dua buah ATM BRI, satu unit laptop dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
"Untuk modus operandi tersangka MS bin RM mendapat narkotika jenis sabu dari tersangka ZL untuk diedarkan kembali di wilayah Lampung," kata Hendro.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut, para tersangkanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimal Rp10 miliiar ditambah 1/3 (sepertiga).
"Selain itu hasil pengungkapan dari Polres jajaran berupa barang bukti pil ekstasi berjumlah 13.487 butir," tutup Hendro.