Bandarlampung (ANTARA) - Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung menyegel dua kafe karena abai atau tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran virus corona.
"Jadi saat razia rutin prokes di tempat hiburan malam, kafe dan sebagainya didapati dua kafe yang abai, sebagai tindak lanjutnya kedua lokasi tersebut langsung kita segel dan tidak mendapatkan izin berusaha selama tiga hari," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung, Suhaedi Syamsi, di Bandarlampung, Minggu.Menurutnya, penutupan dua tempat usaha atau kafe di Kecamatan Enggal sementara itu telah sesuai dengan perintah Wali Kota Bandarlampung dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19.
"Penyegelan langsung ini juga, guna membuat para pelaku usaha lainnya jera serta menerapkan prokes sesuai aturan yang berlaku dalam menjalankan usahanya," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa tim Satgas COVID-19 Bandarlampung selalu mengawasi tempat-tempat hiburan, kafe dan lainnya meskipun tidak setiap hari.
"Kita punya mata-mata yang diterjunkan guna melihat dan menilai apakah kafe dan tempat hiburan itu telah menerapkan prokes atau belum," kata dia.
Selain itu, Tim Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung pun meminta para pelaku usaha wahana permainan seperti komedi putar yang terdapat di Taman Gajah untuk tidak membuka kegiatannya terlebih dahulu.
"Untuk wahana permainan yang mana memiliki potensi besar menimbulkan kerumunan kita tertibkan dan diminta untuk tidak beroperasi sementara waktu, namun untuk para pedagang yang ada di luar lingkungan Taman Gajah masih dipersilahkan berjualan," kata dia.
Dia pun meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan tetap patuh terhadap protokol kesehatan meskipun sudah ada vaksinasi COVID-19.
"Kami minta tolong untuk masyarakat sabar, kalau ini sudah zona hijau maka tidak ada lagi pelarangan aktivitas berusaha, " kata dia.