Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan bahwa 90 persen tempat usaha di kota ini mendukung Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung terkait pembatasan jam operasional pada malam yang diterapkan  mulai Kamis (28/1).

"Berdasarkan pantauan Tim Satgas COVID-19 yang melakukan patroli,  sudah 90 persen lebih tempat usaha taat atas peraturan jam malam yang diberlakukan untuk menekan penyebaran COVID-19," kata Kasat Pol PP Bandarlampung, Suhardi Syamsi, di Bandarlampung, Sabtu.

Dia mengungkapkan bahwa kepatuhan tempat usaha dalam pemberlakuan jam malam tidak terlepas dari upaya tim Satgas COVID-19 yang terus melakukan pengecekan, patroli dan sosialisasi Perda Provinsi Lampung Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung tentang pembatasan jam malam untuk tempat usaha.

"Meski begitu masih ada saja tempat usaha buka melebihi waktu yang telah ditentukan, tapi tidak banyak, hanya beberapa saja. Nah yang belum patuh itu mungkin terlewatkan atau belum menerima surat edaran tersebut," kata dia.

Ia mengatakan apabila masih ada yang membuka usahanya melanggar surat edaran itu maka Tim Satgas COVID-19 akan memberikan teguran secara lisan sampai yang terberat yakni denda ataupun penutupan paksa tempat usahanya.

"Bila tempat yang usaha masih bandel dan tidak menjalankan ketentuan sesuai tindakan berikutnya yakni penutupan tempat usaha dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Tentunya merupakan hasil musyawarah tim lapangan,” tambahnya. 

Sejauh ini, lanjut dia, semenjak dari sosialisi dilakukan hingga saat ini terdapat delapan tempat usaha yang telah diwanti-wanti untuk mematuhi surat edaran maupun perda. 

”Harapan kita tidak ada sampai pada penutupan atau pencabutan ijin usaha, karena itu kami minta agar semua pengusaha di kota Bandarlampung dapat mematuhi aturan tersebut. Perda ataupun Surat Edaran ini dibuat bukan untuk menyengsarakan  satu pihak, namun untuk melindungi semua masyarakat agar tetap patuh pada prokes sehingga dapat dengan cepat memutus mata rantai penyebaran COVID-19," katanya. 

 Dandim 0410/KBL, Kolonel Inf Romas Herlandes mengatakan, pada patroli yang dilakukan oleh Tim Satgas COVID-19, pihaknya mencoba menyampaikan imbauan secara persuasif pada sejumlah tempat hiburan maupun kafe yang belum mengikuti aturan.

“Karena masyarakat masih banyak yang belum tahu tentang perda dan surat edaran ini sehingga kita harapkan timbul kesadaran dulu. Namun, apabila sudah diberikan teguran dan masih diulangi lagi, maka kita siap memberikan sanksi lebih tegas," kata dia.
Sebelumnya Wali Kota Bandarlampung Herman HN telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha yang akan berlaku sejak Kamis (28/1).

Surat Edaran Wali Kota Bandarpampung tersebut, meminta jam operasional pusat perbelanjaan seperti pasar swalayan, toko modern hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Kemudian, jam operasional restoran, kafe, diskotik, pub, panti pijat, pedagang pinggir jalan, tempat olahraga biliar, dan lokasi hiburan lainnya diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB.


Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024