Bandarlampung (ANTARA) - Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan melakukan inspeksi medadak (sidak) ke kantor inspektorat setempat untuk melihat penerapan protokol kesehatan dan pencegahan COVID-19 di lingkungan kantor itu.

"Penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh dinas instansi yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tanpa terkecuali, hal ini dilakukan dengan tujuan agar semua pegawai terhindar dari wabah virus COVID-19," kata Nirlan, di Lampung Tengah, Kamis.

Menurutnya, dengan adanya penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, masyarakat yang akan mengurus keperluan di kantor pemkab dapat lebih nyaman dan aman, tidak takut merasa takut terpapar COVID-19 karena petugas telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Nirlan menjelaskan mengenai penegakan Perda No 3 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan, dinas dan instansi harus menjadi contoh bagi warga masyarakat.

"Saya akan memberikan sanksi kepada seluruh dinas dan instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tengah-tengah pandemi COVID-19," katanya.

Inspektorat ini merupakan instansi yang menangani pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

"Dengan dilakukan sidak ini, inspektorat bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang tidak menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Sementara itu Debby Cinthia Chandra Sukma, selaku Auditor Muda menjelaskan bahwa di inspektorat itu penarapan protokol kesehatan dilakukan sejak mulai mewabahnya infeksi virus corona.
 
Debby menambahkan saat melakukan pemeriksaan di dinas instansi pun, petugas dari inspektorat dilengkapi dengan Alat Pelindung diri (APD). 

Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024