Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung.
Mustafa adalah terdakwa perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan penahanan terhadap Mustafa selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap dia.
Adapun terdakwa Mustafa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan Mustafa bersama enam orang lainnya sebagai tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2018 dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.
Mustafa adalah terdakwa perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini, tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Mustafa ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan penahanan terhadap Mustafa selanjutnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
"Tim JPU akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap dia.
Adapun terdakwa Mustafa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan Mustafa bersama enam orang lainnya sebagai tersangka untuk tiga perkara berbeda dalam pengembangan perkara suap kepada DPRD Lampung Tengah terkait pinjaman daerah pada APBD Tahun Anggaran 2018.
Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
KPK menduga Mustafa menerima "fee" dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran "fee" sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek.
Total dugaan suap dan gratifikasi yang dlterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, yaitu sebesar Rp95 miliar. Ia diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK.
Untuk diketahui, sebelumnya Mustafa telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juli 2018 dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas perkara memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah 2018.