Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung mengusulkan kepada pemerintah pusat agar 105 unit rumah milik warga setempat diikutkan pada program "bedah rumah" .
"Kita sudah ajukan program bedah rumah ini ke pemerintah pusat beserta kuota rumah yang akan dibedah, selanjutnya kita tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan, Disperkim Kota Bandarlampung, Arief Muharram, Senin.
Ia mengatakan bahwa bantuan bedah rumah ini akan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan menyasar wilayah-wilayah kumuh di 18 Kelurahan di Kota Bandarlampung.
"Bantuan bedah rumah dari DAK tahun 2021 ini yang menjadi prioritas yakni warga yang berada di wilayah kumuh di 18 Kelurahan berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah," kata dia
Data 18 kelurahan yang memilki wilayah kumuh itu yakni Kelurahan Bumi Kedamaian, Way Gubak, Way Laga, Ketapang, Campang Raya, Kangkung, Sawah Berebes, Rajabasa Nunyai, Rajabasa Raya, Rajabasa Jaya, Way Dadi Baru, Kaliawi Persada, Pasir Gintung, Kebon Jeruk, Pesawahan, Kaliawi, Kelapa Tiga dan Gulak Galik.
Sedangkan, lanjut dia, realisasi program bedah rumah rumah tidak layak huni di tahun 2020 lalu, sebanyak 277 unit rumah tidak layak huni telah direhabilitasi yang ke semuanya tidak hanya berasal dari DAK namun ada juga bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Satuan Kerja Non Vertikal (SKNV), serta Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Untuk tahun lalu 277 rumah telah kita rehabilitasi dan kesemuanya sudah selesai di akhir Desember 2020 meskipun di tahap ketiga prosesnya sempat terhambat karena COVID-19," kata dia.
Ia menyebutkan bahwa pada 2020 sasaran rumah warga yang dibedah berada di delapan Kelurahan yang memiliki wilayah kumuh yakni Sukajawa Baru, Sumber Agung, Ketapang, Kangkung, Kaliawi Persada, Susunan Baru, Way Tuba dan Kedaung.
"Kita harap di tahun ini unit rumah yang akan rehabilitasi bisa lebih banyak atau sama dengan tahun 2020," kata dia.
"Kita sudah ajukan program bedah rumah ini ke pemerintah pusat beserta kuota rumah yang akan dibedah, selanjutnya kita tinggal menunggu persetujuan pemerintah pusat," kata Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan, Disperkim Kota Bandarlampung, Arief Muharram, Senin.
Ia mengatakan bahwa bantuan bedah rumah ini akan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan menyasar wilayah-wilayah kumuh di 18 Kelurahan di Kota Bandarlampung.
"Bantuan bedah rumah dari DAK tahun 2021 ini yang menjadi prioritas yakni warga yang berada di wilayah kumuh di 18 Kelurahan berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah," kata dia
Data 18 kelurahan yang memilki wilayah kumuh itu yakni Kelurahan Bumi Kedamaian, Way Gubak, Way Laga, Ketapang, Campang Raya, Kangkung, Sawah Berebes, Rajabasa Nunyai, Rajabasa Raya, Rajabasa Jaya, Way Dadi Baru, Kaliawi Persada, Pasir Gintung, Kebon Jeruk, Pesawahan, Kaliawi, Kelapa Tiga dan Gulak Galik.
Sedangkan, lanjut dia, realisasi program bedah rumah rumah tidak layak huni di tahun 2020 lalu, sebanyak 277 unit rumah tidak layak huni telah direhabilitasi yang ke semuanya tidak hanya berasal dari DAK namun ada juga bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Satuan Kerja Non Vertikal (SKNV), serta Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
"Untuk tahun lalu 277 rumah telah kita rehabilitasi dan kesemuanya sudah selesai di akhir Desember 2020 meskipun di tahap ketiga prosesnya sempat terhambat karena COVID-19," kata dia.
Ia menyebutkan bahwa pada 2020 sasaran rumah warga yang dibedah berada di delapan Kelurahan yang memiliki wilayah kumuh yakni Sukajawa Baru, Sumber Agung, Ketapang, Kangkung, Kaliawi Persada, Susunan Baru, Way Tuba dan Kedaung.
"Kita harap di tahun ini unit rumah yang akan rehabilitasi bisa lebih banyak atau sama dengan tahun 2020," kata dia.