Lampung Timur (ANTARA) - KPU Lampung Timur menyatakan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan Dawam Raharjo-Azwar Hadi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terpilih dalam Pilkada Lampung Timur 2020.
Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro di Lampung Timur, Selasa (15/12) menjelaskan setelah rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020, Minggu (13/12) petang, KPU Lampung Timur memberikan kesempatan tiga hari terhitung setelah ditetapkan kepada pasangan calon bupati yang keberatan atas keputusan tersebut untuk mengajukan pengaduan atau gugatan ke MK.
Menurut dia, jika tidak ada pengaduan maka MK akan mengelurkan keterangan tidak ada gugatan atau perkara di Lampung Timur.
"Jika tidak ada gugatan, nanti MK akan mengeluarkan keterangan tidak ada gugatan di Lampung Timur berdasarkan keterangan di Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK)," ujarnya.
Tahap selanjutnya, KPU Lampung Timur menetapkan Calon Bupati Lampung Timur Dawam Rahrjo-Azwar Hadi yang memperoleh suara terbanyak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terpilih.
"Setelah BPRK keluar, KPU Lampung Timur punya waktu lima hari untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih," jelasnya.
Keputusan KPU Lampung Timur nomor 1084/PL.02.6-Kpt/1807/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2020, perolehan suaranya adalah sebagai berikut.
Pasangan Yusran Amirullah-Raden Benny Kisworo memperoleh 118.103 suara.
Pasangan nomor urut 2 Zaiiful Bokhari-Sudibyo memperoleh 202.519 suara.
Pasangan nomor urut 3 Dawam Raharjo-Azwar Hadi memperoleh 210.606 suara.
Suara sah sebanyak 53.1228
Suara tidak sah sebanyak 9.789
Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 54.1017
Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro di Lampung Timur, Selasa (15/12) menjelaskan setelah rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun 2020, Minggu (13/12) petang, KPU Lampung Timur memberikan kesempatan tiga hari terhitung setelah ditetapkan kepada pasangan calon bupati yang keberatan atas keputusan tersebut untuk mengajukan pengaduan atau gugatan ke MK.
Menurut dia, jika tidak ada pengaduan maka MK akan mengelurkan keterangan tidak ada gugatan atau perkara di Lampung Timur.
"Jika tidak ada gugatan, nanti MK akan mengeluarkan keterangan tidak ada gugatan di Lampung Timur berdasarkan keterangan di Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK)," ujarnya.
Tahap selanjutnya, KPU Lampung Timur menetapkan Calon Bupati Lampung Timur Dawam Rahrjo-Azwar Hadi yang memperoleh suara terbanyak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur terpilih.
"Setelah BPRK keluar, KPU Lampung Timur punya waktu lima hari untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih," jelasnya.
Keputusan KPU Lampung Timur nomor 1084/PL.02.6-Kpt/1807/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2020, perolehan suaranya adalah sebagai berikut.
Pasangan Yusran Amirullah-Raden Benny Kisworo memperoleh 118.103 suara.
Pasangan nomor urut 2 Zaiiful Bokhari-Sudibyo memperoleh 202.519 suara.
Pasangan nomor urut 3 Dawam Raharjo-Azwar Hadi memperoleh 210.606 suara.
Suara sah sebanyak 53.1228
Suara tidak sah sebanyak 9.789
Jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 54.1017