Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membentuk suatu satuan tugas COVID-19 yang bertanggung jawab mengawasi instansi vertikal agar menerapkan protokol kesehatan.
"Saya sudah sampaikan ke pemerintah provinsi bahkan di forum-forum besar bahwa mereka harus membentuk satuan tugas (Satgas) COVID-19 yang mengawasi dan dapat menyentuh lembaga vertikal," kata Wali Kota Herman HN, di Bandarlampung, Kamis.
Menurut dia, selama masa pandemi virus corona ini, Satgas penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung kesulitan masuk ke instansi vertikal tersebut bahkan mendapat penolakan.
"Instansi vertikal ini kewenangannya di provinsi, saya saat mau menyentuhnya mereka bilang ini bukan kewenangan bapak, meskipun berada di wilayah Kota Bandarlampung," kata dia.
Ia mengatakan Pemprov harus segera membuat Satgas COVID-19 itu sebab di instansi vertikal tersebut sudah banyak yang pegawainya yang terinfeksi virus corona.
"Sudah banyak klaster di instansi vertikal ini dan itu gubernur harus mengawasinya dan menertibkan mereka karena itu wewenangnya," kata dia.
Sedangkan, lanjut dia, untuk di Kota Bandarlampung guna menertibkan agar patuh protokol kesehatan sudah ada Satgas COVID-19 yang berkeliling setiap harinya dan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pun sudah dibentuk tim guna mengawasi pegawai agar tertib dalam memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Bahakan Wali kota pun mengklaim bahwa hingga saat ini Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung telah bekerja dengan maksimal guna menertibkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara berkeliling.
"Kalau ada yang bilang Satgas COVID-19 tidak efektif silahkan cek ke lapangan dimana kurangnya karena kami tiap hari turun guna menertibkan masyarakat guna patuh protokol kesehatan," kata dia.
"Saya sudah sampaikan ke pemerintah provinsi bahkan di forum-forum besar bahwa mereka harus membentuk satuan tugas (Satgas) COVID-19 yang mengawasi dan dapat menyentuh lembaga vertikal," kata Wali Kota Herman HN, di Bandarlampung, Kamis.
Menurut dia, selama masa pandemi virus corona ini, Satgas penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung kesulitan masuk ke instansi vertikal tersebut bahkan mendapat penolakan.
"Instansi vertikal ini kewenangannya di provinsi, saya saat mau menyentuhnya mereka bilang ini bukan kewenangan bapak, meskipun berada di wilayah Kota Bandarlampung," kata dia.
Ia mengatakan Pemprov harus segera membuat Satgas COVID-19 itu sebab di instansi vertikal tersebut sudah banyak yang pegawainya yang terinfeksi virus corona.
"Sudah banyak klaster di instansi vertikal ini dan itu gubernur harus mengawasinya dan menertibkan mereka karena itu wewenangnya," kata dia.
Sedangkan, lanjut dia, untuk di Kota Bandarlampung guna menertibkan agar patuh protokol kesehatan sudah ada Satgas COVID-19 yang berkeliling setiap harinya dan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pun sudah dibentuk tim guna mengawasi pegawai agar tertib dalam memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).
Bahakan Wali kota pun mengklaim bahwa hingga saat ini Satgas COVID-19 Kota Bandarlampung telah bekerja dengan maksimal guna menertibkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan cara berkeliling.
"Kalau ada yang bilang Satgas COVID-19 tidak efektif silahkan cek ke lapangan dimana kurangnya karena kami tiap hari turun guna menertibkan masyarakat guna patuh protokol kesehatan," kata dia.