Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan bahwa kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 harus menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat.
"Protokol kesehatan harus diperketat lagi sebab saya lihat daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada kasus COVID-19 cenderung meningkat," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan oleh aktivitas kampanye pasangan calon (Paslon) yang terkadang melupakan protokol kesehatan dalam kegiatannya menyampaikan visi dan misinya secara langsung ke masyarakat.
"Karena ini Paslon semua mau menang kadang-kadang prokes dilupakan. Protokol kesehatan itu bukan hanya memakai masker tapi hindari kerumunan cuci tangan dan lainnya," kata dia.
Ia menyampaikan bahwa tidak melarang aktivitas kampanye para paslon namun semua pihak harus memperhatikan peraturan yang berlaku sebab laporan yang masuk, beberapa kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada kasus COVID-19 tidak menurun dan hampir menjadi klaster.
"Lebih-lebih di wilayah pilkada kasus tidak cenderung menurun, mau kampanye silakan tapi dalam hal darurat kesehatan hukum tertinggi rakyat harus diselamatkan maka semua harus mematuhi PKPU nomor 13, maka Bawaslu dan KPU juga harus memantau terus kegiatan mereka," kata dia.
Kemudian, kata dia, Satgas COVID-19 kab/kota juga harus merevitalisasi tugas-tugas pengawasan termasuk memantau pelaksanaan kampanye pada tahapan Pilkada 2020.
Gubernur Lampung itu pun mengajak semua bupati dan wali kota yang berada di wilayahnya untuk bersama-sama dan bersatu tanpa menyalahkan yang lain dalam mengatasi permasalahan COVID-19.
Hingga saat ini kasus COVID-19 di Lampung berjumlah 3.122 dengan rincian pasien yang telah sembuh 1.852 dan kasus kematian akibat terpapar virus corona 148.
"Protokol kesehatan harus diperketat lagi sebab saya lihat daerah-daerah yang menyelenggarakan Pilkada kasus COVID-19 cenderung meningkat," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, di Bandarlampung, Senin.
Menurutnya, hal tersebut dikarenakan oleh aktivitas kampanye pasangan calon (Paslon) yang terkadang melupakan protokol kesehatan dalam kegiatannya menyampaikan visi dan misinya secara langsung ke masyarakat.
"Karena ini Paslon semua mau menang kadang-kadang prokes dilupakan. Protokol kesehatan itu bukan hanya memakai masker tapi hindari kerumunan cuci tangan dan lainnya," kata dia.
Ia menyampaikan bahwa tidak melarang aktivitas kampanye para paslon namun semua pihak harus memperhatikan peraturan yang berlaku sebab laporan yang masuk, beberapa kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada kasus COVID-19 tidak menurun dan hampir menjadi klaster.
"Lebih-lebih di wilayah pilkada kasus tidak cenderung menurun, mau kampanye silakan tapi dalam hal darurat kesehatan hukum tertinggi rakyat harus diselamatkan maka semua harus mematuhi PKPU nomor 13, maka Bawaslu dan KPU juga harus memantau terus kegiatan mereka," kata dia.
Kemudian, kata dia, Satgas COVID-19 kab/kota juga harus merevitalisasi tugas-tugas pengawasan termasuk memantau pelaksanaan kampanye pada tahapan Pilkada 2020.
Gubernur Lampung itu pun mengajak semua bupati dan wali kota yang berada di wilayahnya untuk bersama-sama dan bersatu tanpa menyalahkan yang lain dalam mengatasi permasalahan COVID-19.
Hingga saat ini kasus COVID-19 di Lampung berjumlah 3.122 dengan rincian pasien yang telah sembuh 1.852 dan kasus kematian akibat terpapar virus corona 148.