Bandarlampung (ANTARA) -
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung kembali mencatat penambahan 46 kasus positif COVID-19 di wilayahnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Diinas Kesehatan Provinsi Lampung, Minggu, dengan bertambahnya 46 pasien positif baru, total kasus COVID-19 hingga kini berjumlah 3.122 orang.
Dinas Kesehatan pun merincikan bahwa dari 3.076 kasus tersebut terdapat 1. 852 pasein positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh baik yang menjalani isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit rujukan.
Sementara, untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia hingga kini berjumlah 148 orang atau bertambah satu kasus kematian akibat terpapar virus corona di Provinsi Lampung.
Sedangkan, Dinas Kesehatan juga mencatat kasus pasien suspek COVID-19 di Lampung hingga kini berjumlah 110 orang dengan rincian kasus lama 97 orang dan kasus baru 13 orang.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pun menyampaikan bahwa dari 15 kabupaten/kota yang ada, dua daerah telah dinyatakan zona merah oleh pusat karena penyebaran virus COVID-19 sudah tidak terkendali lagi.
Dua daerah yang memilki zona merah tersebut yakni Kota Bandarlampung dan Kabupaten Pesawaran.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung kembali mencatat penambahan 46 kasus positif COVID-19 di wilayahnya.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Diinas Kesehatan Provinsi Lampung, Minggu, dengan bertambahnya 46 pasien positif baru, total kasus COVID-19 hingga kini berjumlah 3.122 orang.
Dinas Kesehatan pun merincikan bahwa dari 3.076 kasus tersebut terdapat 1. 852 pasein positif COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh baik yang menjalani isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit rujukan.
Sementara, untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia hingga kini berjumlah 148 orang atau bertambah satu kasus kematian akibat terpapar virus corona di Provinsi Lampung.
Sedangkan, Dinas Kesehatan juga mencatat kasus pasien suspek COVID-19 di Lampung hingga kini berjumlah 110 orang dengan rincian kasus lama 97 orang dan kasus baru 13 orang.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pun menyampaikan bahwa dari 15 kabupaten/kota yang ada, dua daerah telah dinyatakan zona merah oleh pusat karena penyebaran virus COVID-19 sudah tidak terkendali lagi.
Dua daerah yang memilki zona merah tersebut yakni Kota Bandarlampung dan Kabupaten Pesawaran.