Total PMN periode 2005-2019 capai Rp233 triliun
Jumat, 20 November 2020 12:21 WIB
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmawarta dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (20/11/2020). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmawarta menyebutkan total Penyertaan Modal Negara (PMN) yang diberikan kepada BUMN dan lembaga sepanjang 2005 hingga 2019 adalah sebesar Rp233 triliun.
“Pemerintah sudah menempatkan PMN Rp233 triliun dari 2005 ke 2019. Rp215,7 triliun berbentuk PMN tunai dan sisanya non tunai Rp17,3 triliun,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Untuk tahun ini, kata dia, pemerintah memberikan PMN Rp45,05 triliun kepada BUMN dan lembaga yang terdiri dari alokasi awal pada APBN 2020 sebesar Rp16,95 triliun, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional Rp24,07 triliun, dan bersifat non-tunai Rp4,03 triliun.
Total PMN Rp45,05 triliun diberikan kepada PT PLN Rp5 triliun, PT BPUI Rp6 triliun dalam rangka PEN dan Rp268 miliar berbentuk non tunai, PT SMF Rp1,75 triliun, dan PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia Rp3,76 triliun berbentuk non-tunai.
Kemudian kepada PT Geo Dipa Energi Rp700 miliar, PT Hutama Karya Rp3,5 triliun dan Rp7,5 triliun dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT PMN Rp1 triliun dan Rp1,5 triliun dalam Program PEN, serta ITDC Rp500 miliar.
Selanjutnya dalam kerangka Program PEN, PMN juga diberikan kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp1,57 triliun, PT Bio Farma Rp2 triliun dalam rangka PEN, serta LPEI Rp5 triliun dan Rp5 triliun dalam rangka PEN.
Isa menegaskan setiap kebijakan PMN yang disusun baik berbentuk tunai maupun nontunai telah melalui kajian secara mendalam terhadap pengaruh atau dampak kepada hajat hidup masyarakat.
Tak hanya itu, setiap kebijakan PMN juga mempertimbangkan dampak eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah, hingga total aset BUMN atau lembaga yang dituju.
Isa menjelaskan pemerintah tidak menjadikan penempatan PMN untuk mendapatkan dividen secara besar-besaran dari BUMN dan lembaga yang menerima PMN karena terdapat tujuan lain dari pemberian PMN tersebut.
“Kita tidak selalu menempatkan PMN untuk mendapat dividen besar. Bahkan mungkin saja untuk beberapa periode ikhlas untuk tidak mendapatkan dividen dalam jumlah besar,” ujarnya.
Ia menyebutkan tujuan lain dari pemberian PMN adalah menugaskan BUMN untuk melakukan sesuatu sesuai instruksi pemerintah seperti Hutama Karya yang diberi tanggung jawab membangun jaringan tol di Sumatera.
“Tol kalau masih baru itu tidak akan memberikan penerimaan yang memadai untuk pembangunannya. Kalau gitu kan Hutama Karya akan rugi. Kita perlu support dengan memberikan dukungan modal,” tegasnya.
“Pemerintah sudah menempatkan PMN Rp233 triliun dari 2005 ke 2019. Rp215,7 triliun berbentuk PMN tunai dan sisanya non tunai Rp17,3 triliun,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.
Untuk tahun ini, kata dia, pemerintah memberikan PMN Rp45,05 triliun kepada BUMN dan lembaga yang terdiri dari alokasi awal pada APBN 2020 sebesar Rp16,95 triliun, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional Rp24,07 triliun, dan bersifat non-tunai Rp4,03 triliun.
Total PMN Rp45,05 triliun diberikan kepada PT PLN Rp5 triliun, PT BPUI Rp6 triliun dalam rangka PEN dan Rp268 miliar berbentuk non tunai, PT SMF Rp1,75 triliun, dan PT Pengembangan Armada Niaga Indonesia Rp3,76 triliun berbentuk non-tunai.
Kemudian kepada PT Geo Dipa Energi Rp700 miliar, PT Hutama Karya Rp3,5 triliun dan Rp7,5 triliun dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), PT PMN Rp1 triliun dan Rp1,5 triliun dalam Program PEN, serta ITDC Rp500 miliar.
Selanjutnya dalam kerangka Program PEN, PMN juga diberikan kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Rp1,57 triliun, PT Bio Farma Rp2 triliun dalam rangka PEN, serta LPEI Rp5 triliun dan Rp5 triliun dalam rangka PEN.
Isa menegaskan setiap kebijakan PMN yang disusun baik berbentuk tunai maupun nontunai telah melalui kajian secara mendalam terhadap pengaruh atau dampak kepada hajat hidup masyarakat.
Tak hanya itu, setiap kebijakan PMN juga mempertimbangkan dampak eksposur terhadap sistem keuangan, peran calon penerima investasi, kepemilikan pemerintah, hingga total aset BUMN atau lembaga yang dituju.
Isa menjelaskan pemerintah tidak menjadikan penempatan PMN untuk mendapatkan dividen secara besar-besaran dari BUMN dan lembaga yang menerima PMN karena terdapat tujuan lain dari pemberian PMN tersebut.
“Kita tidak selalu menempatkan PMN untuk mendapat dividen besar. Bahkan mungkin saja untuk beberapa periode ikhlas untuk tidak mendapatkan dividen dalam jumlah besar,” ujarnya.
Ia menyebutkan tujuan lain dari pemberian PMN adalah menugaskan BUMN untuk melakukan sesuatu sesuai instruksi pemerintah seperti Hutama Karya yang diberi tanggung jawab membangun jaringan tol di Sumatera.
“Tol kalau masih baru itu tidak akan memberikan penerimaan yang memadai untuk pembangunannya. Kalau gitu kan Hutama Karya akan rugi. Kita perlu support dengan memberikan dukungan modal,” tegasnya.
Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kemenkeu tambahkan alokasi PMN 2020 untuk dua BUMN dan satu lembaga
16 November 2020 14:20 WIB, 2020
Perum Damri usul tambahan 150 bus listrik lewat PMN dukung program pemerintah
29 March 2024 20:21 WIB, 2024
PLN butuh PMN senilai Rp5,86 triliun untuk listriki 2.097 desa pada 2024
20 September 2023 14:47 WIB, 2023
Realisasikan PMN, Negara hadir nyalakan listrik PLN untuk ratusan warga Tanggamus Lampung
13 March 2023 21:55 WIB, 2023
Terpopuler - Investasi
Lihat Juga
THR untuk pekerja, ASN dan TNI/Polri dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran
19 April 2021 17:44 WIB, 2021
Jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated diubah jadi Tol Sheikh Mohamed bin Zayed, DPR berikan sorotan tajam
18 April 2021 9:13 WIB, 2021
Hutama Karya sebut Tol Trans Sumatera bisa tekan biaya logistik 24 persen
16 April 2021 20:07 WIB, 2021
Produsen bulu mata dan rambut palsu asal Semarang mampu tembus pasar Bulgaria
16 April 2021 10:45 WIB, 2021
Bersandar di Tanggamus, tanker raksasa pengangkut minyak Pertamina tiba di Indonesia
15 April 2021 20:17 WIB, 2021