Bandarlampung (ANTARA) - Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dibentuk dengan mempertimbangkan
a. Bahwa transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, serta memperkukuh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Bahwa Perkeretaapian sebagai salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara massal dan keunggulan tersendiri, yang tidak dapat dipisahkan dari moda transportasi lain, perlu dikembangkan potensinya dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung baik nasional maupun internasional, untuk menunjang,mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Bahwa yang dimaksud dengan Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Perkeretaapian dikuasai oleh Negara dan pembinaannya (pengaturan, pengendalian dan pengawasan atau disebut REGULATOR) dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian di bawah Kementerian Perhubungan.
Penyelenggara perkeretaapian umum (prasarana, sarana perkeretaapian) atau disebut OPERATOR dilakukan oleh Badan Usaha secara sendiri-sendiri maupun melalui kerja sama; dalam hal tidak ada Badan Usaha yang menyelenggarakan, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakannya.
SEKILAS MENGENAI JALUR KERETA API
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 ,Jalur Kereta Api yaitu jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
1. Ruang manfaat jalur kereta api terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya (Pasal 37 ayat (1)).
Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum (Pasal 38).
Lebar ruang manfaat jalur kereta api adalah ruang yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan fasilitas operasi sesuai dengan jenis jalurnya, antara lain jalur tunggal, jalur ganda, jembatan, dan terowongan.
2. Ruang milik jalur kereta api adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel (Pasal 42 ayat (1)).
Batas ruang milik jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 6 (enam) meter.
3. Ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api (Pasal 44).
Batas ruang pengawasan jalur kereta api merupakan ruang di sisi kiri dan kanan ruang milik jalur kereta api yang lebarnya paling rendah 9 (sembilan) meter.
Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 mengatur tentang teknis operasional Kereta Api , dan sama sekali tidak mengatur/ menunjukkan batas aset PT KAI .
SEKILAS TENTANG GRONDKAART
Lahan PT KAI sebagian sudah bersertipikat dan sebagian lagi masih berupa Groondkaart. Apa yang dimaksud dengan Grondkaart ?? Grondkaart merupakan Surat Ukur atau Gambar Teknis yang diukur oleh Landmester (Petugas Pengukuran Tanah) dan disahkan oleh Kepala Kantor Kadaster dan Residen setempat serta memiliki dasar hukum berupa keputusan (besluit) dan atau penetapan (beschikking). Dan bisa digunakan sebagai referensi awal bagi proses pembuktian hak kepemilikan lahan. Tanah-tanah tersebut sebelumnya sudah dibebaskan dari pihak lain kemudian dibestemmingkan (diserahkan) kepada Staatspoorwegen (SS) atau Perusahaan Kereta Api Negara Belanda.
Grondkaart memuat keterangan tentang :
- Nomor grondkaart.
- Lokasi dan lintas.
- Peta, batas tanah, skala dan arah.
- Tahun pengesahan .
- Surat ketetapan (beschikking) yang disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Daftar pembebasan tanah.
- Demografis dan Geografis.
- Emplasemen dan atau Depo serta jalur kereta api.
- Legenda.
- Angka piket (patok kilometer) dan batas tanah.
Dasar yang menyatakan Grondkaart merupakan dasar kepemilikan aset PT Kereta Api
Indonesia (Persero) yang sah :
1. Pengumuman Nomor 2 Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum tanggal 6 Djanuari 1950;
Mulai tanggal 1 Djanuari 1950 DKARI dan SS/VS digabungkan mendjadi satu Djawatan dengan nama Djawatan Kereta Api (DKA).
Tempat kedudukan DKA ialah Bandung. Semua pegawai dan pekerdja dari DKARI dan SS/VS, yang pada tanggal 31 Desember 1949 masih mendjadi pegawai/pekerdja dari DKARI dan SS/VS mulai tanggal 1 Djanuari 1950 menjadi pegawai/pekerdja dari DKA dan mendjadi tanggungan dari DKA. Semua kekayaan, hak-hak dan kewadjiban dari DKARI dan SS/VS, mulai tanggal 1 Djanuari 1950 dioper oleh DKA”.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953.
3. Surat Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN a. n. Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor B-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 :
Tanah-tanah yang diuraikan dalam grondkaart pada dasarnya adalah merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan sebagai Aktiva Tetap Perumka. Berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik/kekayaan Perumka.
Terhadap tanah Perumka yang diduduki pihak lain yang tidak berdasarkan kerjasama dengan Perumka, supaya tidak menerbitkan sertifikat atas nama pihak lain tersebut. Jika tidak ada izin / persetujuan dari Menteri Keuangan.
SEJARAH KEPEMILIKAN ASET PT KAI
- Konferensi Meja Bundar (KMB) tanggal 27 Desember 1949 adalah titik awal Kedaulatan Indonesia sebagai hasil dari Pengakuan Pemerintah Belanda. Setelah pengakuan kedaulatan berarti semua milik Hindia Belanda secara Yuridis menjadi milik Republik Indonesia Serikat, termasuk aset-asetnya. Termasuk Grondkaart yang telah dibestemmingkan atau diserahkan penguasaannya kepada Negara melalui Perusahaan Kereta Api Negara.
- Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum No. 2 Tanggal 6 Januari 1950 Mulai 1 Januari 1950 DKARI dan Staatspoorwegen en Verenignde Spoorweg Bsdrijf (SS/VS) digabung menjadi Djawatan Kereka Api (DKA). Semua kekayaan, hak-hak dan kewadjiban dari DKARI dan SS/VS, mulai tanggal 1 Djanuari 1950 dioper oleh DKA.
- PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA KERETA API Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1963 Tanggal 25 Mei 1963 pasal 1 Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Jawatan Kereta Api beralih kepada Perusahaan Negara Kereta Api.
- PP Nomor Nomor 61 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN) pasal 3 Semua usaha dan kegiatan, segenap pegawai/karyawan, beserta seluruh aktiva dan passiva Perusahaan Negara Kereta Api beralih kepada Perusahaan Jawatan (PERJAN) termaksud.
- PP Nomor 57 Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api pasal 2 segala hak dan kewajiban, kekayaan dan termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERUM yang bersangkutan.
- Surat Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN a. n. Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor B-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995, menyatakan : Tanah-tanah yang diuraikan dalam Grondkaart pada dasarnya adalah merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan sebagai Aktiva Tetap Perumka. Berkenaan dengan hal itu maka tanah-tanah tersebut perlu dimantapkan statusnya menjadi milik / kekayaan Perumka.
- PP Nomor 19 Tahun 1998 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan pasal 1 segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan (ADV)