Walhi Lampung: Pencemaran di Sungai Way Sekampung kejahatan lingkungan serius
Rabu, 11 November 2020 14:54 WIB
Nelayan Sungai Way Sekampung di Desa Asahan, Kecamatan Jabung Lampung Timur menunjukkan ikan yang mati akibat limbah yang mengotori di sungai setempat, Selasa (10/11/2020). (Antaralampung/Muklasin)
Lampung Timur (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Daerah Lampung menyatakan pencemaran limbah di sungai (Way) Sekampung adalah kejahatan lingkungan serius.
"Jelas pencemaran di Way Sekampung ini kejahatan lingkungan luar biasa," ujar Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri di Lampung Timur, Rabu.
Irfan mengatakan, pelaku pembuang limbah ke Way Sekampung telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Irfan mengemukakan, pihaknya telah melakukan survei Way Sekampung di Kabupaten Lampung Timur dan diketahui memang di sejumlah alur Way Sekampung, airnya berubah warna menjadi hitam.
"Kami temukan ada tujuh titik di aliran Way Sekampung airnya berubah warna menjadi hitam, tapi hambatannya kami belum dapat menemukan sumber limbah dari mana," ungkapnya.
Namun Walhi menduga, limbah di Way Sekampung adalah limbah industri dari perusahaan.
Walhi pun mendesak, pemerintah menghentikan pencemaran di Way Sekampung dan mulai melakukan penyelidikan.
Pemerintah pun harus memberikan sanksi tidak hanya administrasi tapi juga pidana kepada perusahaan yang terbukti membuang limbah ke Way Sekampung.
"Kami minta pemerintah dan penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi seadil-adilnya dan segera melakukan langkah pemulihan lingkungan," pintanya.
Untuk diketahui, dalam beberapa hari ini aliran Way Sekampung Lampung Timur tercemar limbah lagi.
Limbah tersebut membuat air Way Sekampung berubah hitam, berbau dan membuat ikan-ikan mati.
Warga daerah setempat pada Rabu (11/11) siang ini mengabarkan bahwa aliran Way Sekampung tercemar limbah lagi dan kondisinya lebih parah dari hari sebelumnya dan membuat ikan-ikan mati.
"Jelas pencemaran di Way Sekampung ini kejahatan lingkungan luar biasa," ujar Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri di Lampung Timur, Rabu.
Irfan mengatakan, pelaku pembuang limbah ke Way Sekampung telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Irfan mengemukakan, pihaknya telah melakukan survei Way Sekampung di Kabupaten Lampung Timur dan diketahui memang di sejumlah alur Way Sekampung, airnya berubah warna menjadi hitam.
"Kami temukan ada tujuh titik di aliran Way Sekampung airnya berubah warna menjadi hitam, tapi hambatannya kami belum dapat menemukan sumber limbah dari mana," ungkapnya.
Namun Walhi menduga, limbah di Way Sekampung adalah limbah industri dari perusahaan.
Walhi pun mendesak, pemerintah menghentikan pencemaran di Way Sekampung dan mulai melakukan penyelidikan.
Pemerintah pun harus memberikan sanksi tidak hanya administrasi tapi juga pidana kepada perusahaan yang terbukti membuang limbah ke Way Sekampung.
"Kami minta pemerintah dan penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi seadil-adilnya dan segera melakukan langkah pemulihan lingkungan," pintanya.
Untuk diketahui, dalam beberapa hari ini aliran Way Sekampung Lampung Timur tercemar limbah lagi.
Limbah tersebut membuat air Way Sekampung berubah hitam, berbau dan membuat ikan-ikan mati.
Warga daerah setempat pada Rabu (11/11) siang ini mengabarkan bahwa aliran Way Sekampung tercemar limbah lagi dan kondisinya lebih parah dari hari sebelumnya dan membuat ikan-ikan mati.
Pewarta : Muklasin
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Lampung Timur
Lihat Juga
Lampung Timur gelar FGD penanggulangan kemiskinan, Bupati tekankan aksi nyata dan inovasi
15 April 2026 10:53 WIB
Lampung Timur borong empat penghargaan bergengsi di ajang TOP BUMD Awards 2026
15 April 2026 10:50 WIB
Tim SAR gabungan evakuasi nelayan hilang di laut sekitar PGN Pertamina Lampung Timur
06 April 2026 10:01 WIB