Bandarlampung (ANTARA) - Pekan depan, tepatnya akhir bulan, ada libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada Kamis tanggal 29 Oktober 2020. Pemerintah menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Oktober, yakni Rabu dan Jumat, sehingga akan ada lima hari libur dari Rabu (28/10) hingga Ahad (I/11).

Berkaitan dengan libur panjang atau cuti bersama tersebut, guna meminimalisasi penyebaran COVID-19, pemerintah pusat dan daerah mengeluarkan imbauan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau masyarakat di zona merah COVID-19 tetap di rumah bersama keluarga.

Bagi warga di zona merah, kalau memang bisa tidak pulang kampung, tidak berlibur, lebih baik mengisi waktu di tempat masing-masing.

Warga di zona merah dapat menghabiskan waktu cuti bersama atau libur panjang di rumah bersama keluarga dengan membereskan rumah atau menikmati libur di tempatnya masing-masing.

Dia mengatakan di masa normal sebelum pandemi, masyarakat Indonesia biasanya menghabiskan libur panjang dengan melakukan perjalanan entah itu pulang kampung, kumpul bersama keluarga atau berekreasi.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, saat libur panjang terjadi mobilitas tinggi masyarakat bergerak dari satu tempat ke tempat lain sehingga bisa menyebabkan media penularan COVID-19.

Oleh karena itu dia mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di zona merah untuk tetap di rumah.



Tetap di rumah

Seandainya memang akan pergi keluar kota, dia meminta masyarakat melakukan tes PCR terlebih dulu untuk memastikan kondisi diri aman dari COVID-19.

Sementara itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta masyarakat untuk tidak mudik pada libur panjang guna menghindari penyebaran COVID-19.

Ia meminta masyarakat menahan diri untuk tidak pulang kampung terutama bagi orang yang berasal dari atau menuju kawasan zona merah.

Kasus COVID-19 di Lampung masih cukup tinggi karena perlu berbagai upaya untuk mencegah penularan virus tersebut.

Pemerintah provinsi melakukan persiapan jelang libur panjang akhir Oktober mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan tak akan membatalkan penetapan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 dan 30 Oktober.

Hal itu telah diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka beberapa waktu lalu. Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November merupakan hari Sabtu dan Ahad. 

Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan langkah konkret untuk mencegah penyebaran COVID-19 jelang libur panjang mendatang.

Mengantisipasi keramaian di tempat wisata, dan menahan diri untuk tidak pulang kampung atau berlibur seharusnya, kata Gubernur, bisa menjadi kesadaran masyarakat serta menjadi fokus kegiatan bagi petugas yang berwenang guna menekan penyebaran COVID-19 akibat dari mobilitas masyarakat jelang libur panjang.



Potensi penyebaran

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menyebutkan potensi penyebaran COVID-19 di daerah setempat sangat tinggi pada libur panjang, termasuk di objek wisata pantai dan tempat keramaian lainnya.

Kadinkes Lampung Reihana menyatakan di Lampung banyak objek wisata pantai sehingga perlu pemantauan ekstra sebab potensi kerumunan dapat terjadi di sini.

Terkait itu, ia meminta pengelola objek wisata melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat dengan mewajibkan penggunaan masker, melakukan pembatasan kapasitas pengunjung dan menyediakan banyak tempat cuci tangan.

Pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas ruangan ataupun kapasitas operasional sebab pandemi COVID-19 belum usai.

Ia juga meminta kepada masyarakat, terutama Kota Bandarlampung, untuk menggunakan masker, menjaga jarak sering mencuci tangan saat berlibur.

Ia menjelaskan, potensi penyebaran COVID-19 saat libur panjang sangatlah tinggi, sebab banyak terjadi interaksi di tempat-tempat wisata.

Tim Gugus Tugas Provinsi Lampung akan melakukan pengetatan pengawasan di pintu masuk, terutama di tempat wisata dan hotel, sebagai langkah antisipasi.

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada Rabu (21/10) mengeluarkan data perubahan zona risiko, Kota Bandarlampung berubah menjadi zona merah dari sebelumnya oranye.

Bandarlampung terus mengalami penambahan jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 hingga mencapai 593 kasus, dimana 31 kasus kematian dan 358 sembuh.

Di Provinsi Lampung, kini 7 daerah berzona kuning, 5 oranye, dan masing-masing 1 berzona merah dan hijau.

Tujuh kabupaten yang berzona kuning meliputi Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus, Pringsewu, Waykanan, Lampung Timur, dan Kabupaten Lampung Selatan.

Sedangkan daerah dengan zona oranye, Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, Metro, Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Tengah.

Daerah zona hijau, Kabupaten Mesuji dan yang berzona merah adalah Kota Bandarlampung.



Antisipasi penyebaran

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menegaskan bahwa masyarakat luar daerah yang ingin masuk atau berkunjung ke kota itu harus menjalani tes cepat terlebih dahulu guna mencegah penyebaran COVID-19.

Nanti mulai Senin (26/10), akan dibuka dua posko untuk tes cepat (rapid test) bagi siapa saja yang ingin datang ke kota ini..

Posko tersebut di pintu keluar masuk Kota Bandarlampung yakni di Tugu Radin Intan yang merupakan perbatasan kota ini dan Kabupaten Lampung Selatan serta di pintu keluar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Kecamatan Sukarame.

Sebanyak 5.000 alat tes cepat akan disiapkan, jadi siapa saja yang reaktif tidak boleh masuk ke Kota Bandarlampung.

Wali Kota Bandarlampung dua periode itu juga menyebutkan bahwa setiap posko akan diisi oleh sepuluh petugas untuk memeriksa semua orang yang menuju Bandarlampung.

Kasus COVID-19 di Bandarlampung melonjak dalam dua bulan terakhir dan rata-rata yang terinfeksi dari daerah luar, maka pembuatan posko ini juga untuk mengantisipasi penyebaran virus yang dibawa oleh orang dari luar daerah ke kota ini.

Apalagi, akhir bulan nanti akan banyak orang pengunjung dari luar daerah yang masuk ke Lampung khususnya kota Bandarlampung.

Ia meminta masyarakat, baik di Kota Bandarlampung maupun luar daerah sama-sama jaga kesehatan diri sendiri dengan terapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki menegaskan bahwa tes cepat tersebut akan diberlakukan kepada semua masyarakat yang ingin masuk ke kota ini.

Termasuk warga Bandarlampung yang bekerja di luar daerah dan akan pulang tetap wajib rapid test. Jika reaktif langsung tes usap dan akan diberitahukan kepada camat, lurah dan RT setempat untuk mengawasinya.

Namun, untuk warga luar daerah jika hasilnya reaktif, tidak diizinkan masuk ke Bandarlampung.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta pemerintah daerah untuk memperketat kembali penerapan protokol kesehatan guna menekan penambahan kasus baru COVID-19.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condro Wati, menyatakan telah ada perubahan zona risiko di beberapa daerah.

Pengetatan pengawasan harus dilakukan setelah Kota Bandarlampung berganti dari zona oranye (risiko sedang) menjadi zona merah (risiko tinggi).

Ini menjadi peringatan bagi kabupaten/kota lain agar sesegera mungkin menekan penularan COVID-19, setelah terjadi perubahan zona risiko.

Menurutnya, peran serta masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan menjadi hal terpenting yang harus dilakukan untuk membantu pemerintah menekan angka COVID-19.

Pemerintah pusat hingga di daerah telah mengimbau agar masyarakat berupaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Imbauan tersebut sejatinya cukup mudah dilakukan oleh masyarakat yakni tetap melaksanakan 3M; memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak dengan menghindari kerumunan.

Namun, yang menjadi fokus pada libur panjang pada menjaga jarak karena berekreasi berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kini, tinggal kesadaran dan tanggung jawab diri masing-masing warga apakah mau memahami dan melaksanakan imbauan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Semoga kesadaran itu tumbuh demi menjaga kesehatan bersama.*
 

Pewarta : Triono Subagyo dan Tim
Editor : Samino Nugroho
Copyright © ANTARA 2024