Washington, D.C. (ANTARA) - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mempertimbangkan larangan impor untuk beberapa atau semua produk yang terbuat dari kapas dari wilayah Xinjiang, China karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Potensi larangan impor itu yang kemungkinan diumumkan segera pada Selasa muncul di tengah laporan penggunaan kerja paksa terhadap kelompok warga minoritas Muslim di Xinjiang, seperti dikabarkan oleh New York Times pada Senin malam.

Namun, cakupan dari larangan itu tidak jelas, termasuk tentang apakah larangan impor itu akan mencakup produk yang mengandung kapas dari Xinjiang yang dikirim dari negara lain.

Baca juga: AS tidak akan membayar utang ke WHO

Akan tetapi, kapas yang berasal dari wilayah Xinjiang digunakan oleh merek-merek besar pakaian global sebagai sumber bahan baku kapas dan tekstil lainnya.

Larangan impor tersebut, yang disebut sebagai withhold release order (WROs), akan dikeluarkan oleh Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS. Terkait hal itu, Gedung Putih dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS belum menanggapi permintaan komentar.

Amerika Serikat menerapkan aturan yang melarang masuk (larangan impor) barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa. Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat dapat menggunakan WROs untuk menegakkan larangan impor tersebut.

Anggota parlemen AS pada Maret telah mengusulkan undang-undang yang bertujuan mencegah barang-barang yang diproduksi dengan cara kerja paksa di wilayah Xinjiang agar tidak masuk ke Amerika Serikat.

Xinjiang, wilayah utama penghasil kapas, adalah wilayah otonom di barat laut China yang merupakan rumah bagi kelompok minoritas Muslim Uighur.

Sumber: Reuters
Baca juga: AS kini izinkan penggunaan plasma darah untuk mengobati COVID-19

Pewarta : Yuni Arisandy Sinaga
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024