Payakumbuh (ANTARA) - Pihak keluarga yang pada Senin (24/8) malam membuka paksa peti jenazah pasien COVID-19 dan melakukan pemakaman sendiri, mengaku melakukannya karena belum mendapatkan bukti jenazah terjangkit COVID-19.

"Penyebab terjadinya penolakan oleh keluarga di Kelurahan Taeh Baruah tersebut, karena pihak keluarga tidak percaya bahwa pasien betul-betul terjangkit COVID-19," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, di Payakumbuh, Rabu.

Menurutnya, pihak keluarga hanya mendapatkan pemberitahuan melalui lisan tanpa ada keterangan tertulis dari otoritas berwenang.

Baca juga: Pemeriksaan uji usap Lampung total mencapai 6.519 sampel

Setelah itu, pihak keluarga juga tidak mempercayai penjelasan dari gugus tugas bahwa pasien berinisial YS sudah dimandikan sesuai protokol, sehingga keluarganya berinisiatif memandikan dan memakamkan tanpa protokol COVID-19.

"Padahal pemulasaran, mulai dimandikan, dikafani dan dishalatkan sudah diikuti atau dilihat oleh pihak keluarga," ujarnya.

Padahal, warga tersebut pada awalnya sudah sepakat akan mengikuti anjuran dari gugus tugas. Hanya saja, karena prinsipnya mereka tidak mempercayainya, sehingga terjadi hal tersebut.

"Tapi, setelah melihat bukti surat dari Laboratorium Universitas Andalas Padang, mereka baru ketakutan dan menyadari kesalahannya. Saat ini telah ada yang dites usap," kata dia.

Baca juga: Pemkot Metro siapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Ia mengatakan, saat ini pihak keluarga sudah diamankan sebanyak enam orang, terdiri dari adik kandung, anak dan adik ipar.

"Setiap anggota keluarga ini perannya berbeda, ada yang memandikan, mengangkat peti dan memakamkan," katanya.

Kapolres menyebutkan bahwa ini kejadian yang pertama. Padahal sudah tujuh kasus yang melaksanakan pemulasaran jenazah di Payakumbuh dan belum ada penolakan.

"Karena memang dari rumah sakit langsung ke pemakaman. Kalau yang sekarang diantar ke rumah, jadi ada kesempatan oleh pihak keluarga," ujarnya.

Baca juga: Dinkes Lampung imbau masyarakat kurangi kegiatan berkerumun

Karena itu, ke depannya diharapkan penolakan seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Apabila terjadi lagi, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

Ia mengatakan, menimbang kondisi yang ada saat ini, pihaknya tidak akan melanjutkan proses pidana. Tapi, pihak keluarga telah menandatangani surat perjanjian untuk tidak melakukan hal seperti itu lagi.
 

Pewarta : Miko Elfisha
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024