Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Agung terus dalami penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan COVID-19 di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

"Tim sudah melakukan penyelidikan sejak tanggal 7 Agustus 2020 lalu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Lampung, di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Lampung bidang pidana khusus. Ia juga mengatakan bahwa tim juga telah membawa dokumen guna pengembangan penyelidikan.

Dalam pemeriksaan tersebut, jika ditemukan Adanya indikasi korupsi maka akan ditindak tegas.

"Kalau ada indikasi penyimpangan maka akan kita tindak tegas. Kita sedang dalami dulu apakah tugas sudah dilakukan sesuai aturan," kata dia.

Burhanuddin menambahkan pihaknya sudah melakukan pendampingan dan arahan dalam penyaluran dana COVID-19. Hingga saat ini, tim tengah mencari barang bukti.

"Jika ada informasi, kami tindaklanjuti," kata dia menambahkan.

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024